Tampilkan postingan dengan label ekbis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ekbis. Tampilkan semua postingan

07/01/24

UMKM




MENURUT Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memiliki pengertian sebagai Usaha Mikro, yaitu usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.


Sebagai Usaha Kecil, yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.


Sebagai Usaha Menengah yaitu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.


UMKM yang ada di Indonesia, sebagian besar merupakan kegiatan usaha rumah tangga yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, di Indonesia pada tahun 2019, terdapat 65,4 juta UMKM. Dengan jumlah unit usaha yang sampai 65,4 juta dapat menyerap tenaga kerja 123,3 ribu tenaga kerja. Ini membuktikan bahwa dampak dan kontribusi dari UMKM yang sangat besar terhadap pengurangan tingkat pengangguran di Indonesia. Dengan semakin banyaknya keterlibatan tenaga kerja pada UMKM itu akan membantu mengurangi jumlah pengangguran di negara ini.*

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id



 Red'



Bagikan

Komentar & Pesan

Nama
Email *
Pesan *
Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
        
 
WAKTU SAAT INI:
Follow:
Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
mediadata.co.id - News & Report   





    26/08/23

    Megembangkan Ekonomi Kreatif Perlu Perkuat UKM dan BUMDes


    Yayat Rusmana, atau Kang Yaru. (Ist)


    BANDUNG- Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan dorongan agar mengelaborasi  keberadaan ratusan lingkung seni dan budaya di Kabupaten Bandung dengan berbagai kegiatan ekonomi kreatif dan parwisata, dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan lonjakan kunjungan wisatawan ke Kab. Bandung baru baru ini. Bahkan akan melonjak lebih besar lagi tahun ini mengingat akan berlangsungnya Pertadingan  Piala Dunia U17 pada 10 November sampai 2 Desember2023 mendatang, yang salah satu venue pertandingannya akan berlangsung di Stadion Jalak Harupat, Soreang, kab. Bandung.  


    Menurut data dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Bandung, jumlah kunjungan wisatawan ke Kab. Bandung tahun 2022 lalu mencapai 6,55 juta wisatawan atau melonjak 300% dsbanding dua  tahun sebelumnya (2020) sebanyak 2,07 juta jiwa. Karena menurut Drs. Yayat Rusmana, aktifis politik (bendahara) DPC Gerindta Kab. Bandung, menjabarkan perlunya penguatan sektor Usaha Kecil  Mikro (UKM) dan BUMDes untuk memenuhi ajakan bupati agar memaksimalkan pemanfaatan lonjakan wisatawan  dengan berbagai kegiatan ekonomi kreatif.



    Dalam hal ini, penguatan BUMDes bisa berperan dengan memberdayakan pelaku ekomomi kecil dan mikro (UKM), baik dari aspek permodalan, pembinaan, distribusi dan pemasaran. Tentunya dengan keterbatasan financial dan manajemen yang ada, BUMDes bisa menjalin kerjasama dengan investor sebagai pihak ketiga.


    “Untuk itu bila perlu disiapkan payung hukumnya,“ usul  Yayat Rusmana, atau Kang Yaru yang kini menjadi bakal calon anggauta legislatif Kab. Bandung dari Partai Gerindra, “Peran asosiasi BUMDes Kab. Bandung dan Jawa Barat, bisa bersinergi lebih massif lagi untuk menjalin kemitraan dan kerjasama dengan pihak ketiga,” tegasnya lagi mengingat Kang Yaru sendiri memiliki usahan kuliner dan berbagai bidang usaha lainnya.*



     Edu Kusdian 



    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
            
     
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
    mediadata.co.id - News & Report   





      20/05/23

      Dudung Durahman, Ketua Pengurus Koperasi Pegawai PT Belfoods Indonesia;

      Bermanfaat Untuk Orang Lain 


      Dudung Durahman.


      BOGOR- Berbincang dengan  pria yang dulu pernah menolak diangkat sebagai ketua Kopabi meski secara aklamasi anggota sudah memilihnya karena alasan istrinya masih bekerja menjadi kasir di toko milik koperasi yang sama, larut dalam suasana keakraban.


      Perbincangan semakin terasa hangat di kantornya di Kompleks Citra Indah Bukit Raya, Jl. Raya Jonggol, Sukamaju, Jonggol, Bogor, Jawa Barat, saat figur yang punya motto 'hidup harus  bermanfaat untuk orang banyak' itu bercerita bagaimana untuk bisa dihargai, kita harus lebih dulu menghargai orang lain. 


      Karena itu, koperasi yang diketuainya yang semula memakai kata koperasi karyawan beralih menjadi koperasi pegawai. Supaya terasa lebih lembut, katanya.


      Berikut hasil perbincangan dengannya :


      Sejak kapan peralihan nama dari Koperasi Karyawan PT Belfoods Indonesia menjadi Koperasi Pegawai PT Belfoods Indonesia (Kopabi)?


      Sejak 2018, prosesnya tetap melalui Rapat Anggota. Saat masih bernama Koperasi Karyawan, skupnya hanya di simpan pinjam dan penjualan produk-produk yang dibuat perusahaan. Setelah ganti nama, ada penambahan unit usaha dan memantapkan diri menjadi koperasi konsumen.


      Prosesnya panjang?


      Iya, awalnya hanya perkumpulan para manajer dan pegawai. Saat ngobrol-ngobrol muncul ide pembentukan koperasi. Pencetusnya Pak Agus Widodo, Pak Nandang dan lainnya. Maka dimulailah kegiatan pra koperasi, menjalankan usaha seperti layaknya koperasi tapi belum berbadan hukum. Selanjutnya dibuat badan hukum dan saya diminta jadi pengurus di bidang  usaha yang menjual produk-produk buatan perusahaan sendiri.


      Sampai akhirnya terpilih menjadi Ketua Kopabi, bagaimana ceritanya?


      Ketua Pengurus Koperasi di periode pertama, namanya Ibu Kristin. Beliau dan pengurus lainnya yang melengkapi legalitas koperasi ini, seperti akta pendirian dan lainnya. 


      Selanjutnya saya yang dipercaya untuk melanjutkan apa yang sudah dirintis mereka. Masa jabatannya tiga tahun. Tetapi karena ada perubahan dari konvensional menjadi syariah dan disesuaikan dengan perundang-undangan, periodenya diubah menjadi lima tahun. Dalam Rapat Anggota disampaikan, apakah memilih lagi ketua yang baru atau masa jabatannya ditambah dua tahun menjadi lima tahun. Anggota setuju diperpanjang sampai akhir tahun 2023 ini.


      Anda merelakan waktu untuk berbuat lebih banyak di Kopabi?


      Bagi saya lebih ke arah bermanfaat untuk orang lain. Jika bisa menjalankan amanah dengan baik, akan ada banyak orang yang terbantu. 


      Cara menjalankannya bagaimana?


      Saya taat aturan dan membiasakan disiplin. Mentaati aturan dari perusahaan atau aturan berkoperasi dari kementerian atau Undang-Undang yang ada. Pada dasarnya, jika koperasi dijalankan sesuai aturan. Saya yakin koperasi akan maju. Koperasi tidak maju karena pengurusnya tidak taat aturan dan kurang profesional.


      Prestasi yang sudah Anda dan Kopabi raih apa saja?


      Kadang-kadang kita beda segmen. Misalkan koperasi produsen, yang paling banyak produksinya dan pangsa pasarnya luas maka bisa menjadi juara. Kalau kita koperasi konsumen diukur dari peningkatan sisa hasil usahanya (SHU) setiap tahun, ada peningkatan atau tidak. Koperasi sudah bisa melayani dan menyejahterakan anggota saja, itu sudah sebuah prestasi. 


      Kebahagiaan yang Anda rasakan sebagai Ketua Pengurus Kopabi?


      Saya punya ilmu dan saat dipraktikkan di Kopabi bisa bermanfaat untuk orang lain. Itulah kebahagiaan saya. 



      Yang paling berkesan?


      Kopabi punya produk, diantaranya ada yang namanya Pinjaman Pembiayaan dan Pinjaman Darurat. Dengan adanya produk tersebut, banyak anggota Kopabi merasa terbantu jika menghadapi kondisi darurat, seperti biaya rumah sakit atau biaya sekolah anak. Apalagi di Pinjaman Darurat, Kopabi tidak memungut jasa kepada anggota. Sayangnya karena keterbatasan jumlah dana yang tersedia. Anggota kadang-kadang harus menunggu untuk mendapatkan pinjamannya. Ini yang sedang kami usahakan agar setiap ada pengajuan pinjaman bisa langsung kami layani. Ini yang berkesan tapi juga jadi perhatian serius.


      Anda melihat gerakan koperasi, khususnya koperasi pegawai atau koperasi karyawan seperti apa?


      Koperasi pegawai atau koperasi karyawan akan terus maju selama pengurusnya profesional. Kenapa? Karena sumber dananya jelas, pembayaran simpanan dan kewajiban lainnya jelas. Tinggal potong dari gaji anggota di perusahaan, selesai. Cuma masalah bisa muncul dari pengurusnya, bisa tidak untuk menjalankan kepercayaan anggota dan berani melakukan terobosan-terobosan.


      Masih ada mimpi yang harus diwujudkan?


      Saya ingin kedepannya ada kenangan, selama menjadi pegawai di  PT Belfoods Indonesia, saya mempu membawa teman-teman mengenal dan bisa menjalankan Kopabi. Dan selanjutnya ada pengganti saya yang bisa lebih baik dan memajukan Kopabi.


      Harapan lainnya?


      Saya bersama rekan gerakan koperasi di wilayah Bogor Timur ingin memprakarsai berdirinya sekunder koperasi konsumen. Karena manfaatnya banyak, bisa memiliki dana gabungan, punya depot sembako sendir dan lainnya. Intinya dengan adanya sekunder koperasi konsumen transaksi akan lebih mudah dan murah dan manfaatnya lebih banyak.*(OAR)


      Red



      Bagikan

      Komentar & Pesan

      Nama
      Email *
      Pesan *
      Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
              
       
      WAKTU SAAT INI:
      Follow:
      Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
      mediadata.co.id - News & Report