Prioritaskan Untuk PSR! DPR Minta Dana BPDPKS Digunakan Sesuai UU Perkebunan
Dana yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit harus digunakan tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna, serta diprioritaskan untuk peremajaan sawit rakyat. BPDPKS juga diminta segera menyerahkan data alokasi dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit yang telah dihimpun sejak badan ini dibentuk.
Untuk itu Komisi IV DPR RI meminta dana perkebunan kelapa sawit yang telah dihimpun digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, peremajaan tanaman perkebunan, dan/atau sarana dan prasarana perkebunan. Karena hal itu sesuai dengan Pasal 93 ayat (4), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Untuk itu pemerintah diminta melakukan optimalisasi dan realisasi target yang diharapkan.
Pasalnya, pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan permasalahan data luasan perkebunan kelapa sawit dan data produksi minyak kelapa sawit agar program peremajaan sawit rakyat dapat segera dipercepat. Pemerintah harus menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas perkebunan yang menguntungkan bagi pelaku usaha perkebunan sesuai dengan amanat Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Selanjutnya, pemerintah berkewajiban melakukan upaya diplomasi untuk memperluas pasar kelapa sawit dunia. Komisi IV DPR RI bersepakat akan membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang kelapa sawit yang akan membahas mengenai permasalahan terkait pengembangan komoditas kelapa sawit dari hulu hingga hilir.
Semua itu disimpulkan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Dirjen Perkebunan, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu dan Dirut BPDPKS. Rapat dipimpin wakil ketua komisi IV Hasan Aminuddin dari Fraksi Nasdem. (ds/bbs)