• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • Kapasitas produksi baja domestik diklaim masih cukup


    INEWS & REVIEW 

    NASIONAL  |  INDUSTRI | 
    Yerry mengatakan, adanya kebijakan pengendalian impor besi dan baja melalui Peraturan Menteri Perdagangan No.110/2018 yang telah diberlakukan pada 20 Januari 2019 dianggap belum efektif untuk menurunkan importansi baja dari China.

    Menurut Yerry, salah satu faktor yang membuat importasi baja tetap meningkat disebabkan masih adanya kuota importasi untuk kategori baja karbon maupun baja paduan lainnya dari Surat Persetujuan Impor (SPI) yang diterbitkan sebelum diberlakukannya Permendag No.110/2018.
    Mengenai pemenuhan kebutuhan baja nasional, Yerry menegaskan bahwa kapasitas produksi produsen baja nasional untuk beberapa produk baja seperti plate, wire rod, coated sheet, pipe, bar & section sudah mencukupi kebutuhan atau justru oversupply. Meskipun demikian, dia mengakui bahwa untuk beberapa produk memang masih perlu impor, karena terbatasnya kapasitas produksi atau spesifikasi tertentu yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
    Restrukturisasi Krakatau Steel
    Ketatnya persaingan juga menyebabkan kinerja produsen baja terbesar di dalam negeri PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. terkena imbasnya. Direktur Utama Krakatau Steel Silmy karim mengatakan bahwa selama 7 tahun terakhir, Krakatau Steel terus mencatatkan kerugian. Sehingga, sebagai bagian dari upaya penyelamatan perusahaan, Silmy pun memutuskan untuk melakukan transformasi pada perusahaan yang dipimpinnya itu. Salah satu langkahnya ialah dengan melakukan restrukturisasi. Dengan langkah tersebut dia berharap kondisi keuangan perusahaan bisa menjadi lebih sehat.
    Tidak cukup hanya melakukan pembenahan internal. Untuk mewujudkan target tersebut, dia juga berharap adanya dukungan dari pemerintah dengan menerapkan aturan main yang lebih baik, sehingga industri baja dalam negeri bisa bersaing secara sehat dengan pemain-pemain lainnya. Diantaranya, menurutnya pemerintah harus memperhatikan lagi soal pengecualian atas pengenaan BMAD di Batam, dan pengawasan dari barang yang beredar sesuai SNI, serta memperketat pengawasan jenis barang di pelabuhan.
    Pengawasan pelabuhan tidak ada
    Yerry menyatakan bahwa yang terjadi sekarang adalah produk impor turut mengisi pangsa pasar untuk jenis produk yang seharusnya masih bisa dipenuhi dari dalam negeri. Oleh sebab itu, IISIA menekankan pentingnya pengendalian impor untuk meningkatkan utilisasi pabrik dalam negeri.
    Hal senada juga disampaikan Ketua Klaster Baja lapis Alumunium Seng Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA) Henry Setiawan. Dia merasa upaya pengendalian produk impor setelah diterbitkannya Permendag No.110/2018 belum terlalu efektif lantaran masih banyak produk impor yang masuk ke Tanah Air. Ini artinya pengawasan di pelabuhan tidak ada. Meski aturan pengawasan post border telah direvisi, namun petunjuk teknisnya belum terbit.Sehingga selama aturan lanjutan atau petunjuk teknis dari kementerian terkait tidak segera diterbitkan, maka Henry menilai  impor baja tidak akan berkurang. 
    Silmy : Moratorium impor baja
    Silmy mengakui bahwa harga produk impor asal China yang lebih murah membuat produsen lokal sulit untuk bersaing. Akibatnya, utilisasi pabrik yang sudah rendah akan semakin menurun. Saat ini, beberapa industri hilir bahkan kolaps seperti yang dialami oleh produsen baja lapis.
    Menurunnya produksi juga menyebabkan efek domino seperti kebangkrutan yang dialami perusahaan, pemutusan hubungan kerja, mempercepat deindustrialisasi, melebarnya defisit neraca perdagangan baja, menurunnya penerimaan pajak, hingga menurunnya minat investasi di sektor industri baja.
    Untuk menjamin keberlangsungan industri baja nasional, Silmy berharap pemerintah bisa melakukan moratorium atau pengendalian khusus impor baja paduan dari China, serta mewajibkan penggunaan produk baja domestik untuk proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah maupun yang dilaksanakan oleh BUMN dan BUMD.
    Hancurnya industry baja
    Sementara itu dikutip dari Detik.News, akhir September 2019 lalu, pemerhati industry  Agus Pambagio menulis terjadi anomali di sektor industry baja yang harus masuk Intensive Care Unit (ICU) karena hantaman baja impor, padahal belakangan Indonesia tengah giat-giatnya melakukan pembangunan infrastruktur.

    Menurutnya, negara tidak mampu melindungi industri ini, atau melakukan penindakan hukum berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Seharusnya, importir mematuhi semua prosedur yang diatur dalam Pasal 3 - Pasal 19, namun implementasinya justru menambah hancurnya industri besi dan baja domestik. Diduga, para importir baik umum maupun pabrikan telah melakukan pembusukan isi Permendag No. 110 tahun 2018,  dengan mudah memperoleh SPPT-SNI yang seharusnya menjadi alat pembatas impor. 

    Dari investigasi pasar yang dilakukan, meningkatnya volume impor baja ke pasar domestik disebabkan karena adanya "kemudahan" untuk mendapatkan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) bagi produsen baja luar negeri, terutama dari China. Padahal SNI awalnya diterbitkan untuk digunakan sebagai technical barrier, namun rupanya telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SNI oleh regulator sendiri yang menghancurkan industri baja nasional.

    Dampaknya, PT Krakatau Steel (KS) sebagai perusahaan besi dan baja nasional terbesar saat ini kondisinya nyaris bangkrut dengan total utang yang sangat besar, yakni sekitar 2,49 miliar dolar AS atau Rp 34,86 triliun (kurs Rp 14.000) pada akhir 2018. Jumlah ini mengalami kenaikan 10,45% dibandingkan 2017 sebesar 2,26 miliar dolar AS. Salah satu penyebab utama utang KS yang terus membesar karena adanya impor besi dan baja, khususnya dari China. (Edu)

    Kajian Industri Baja oleh Media
    Untuk mengetahui kondisi industri baja secara komprehensif, mediadata telah membuat laporan kajian : PERKEMBANGAN KINERJA INDUSTRI BAJA KONSTRUKSI DI INDONESIA, September 2018 (Dilengkapi data Importir menurut volume dan nilai dari nomor HS potensial) dan kajian INDUSRI BAJA PROFIL (STEEL STRUCTURE) DI INDONESIA, Januari 2019. Bagi yang berminat bisa langsung kontak Edu   








    Open Navigation Menu

    Bagikan




    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube