15/11/19

Pemberlakuan SNI Wajib Baja Tulangan Beton Gusur Produk Baja Banci Induction Furnace?







Pengawasan yang telah dilakukan terhadap baja tulangan beton yang beredar di pasar, ternyata masih banyak ditemukan hingga 82 persen produk yang belum sesuai SNI. Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijon dalam acara Kementerian Perdagangan menggelar Koordinasi Peredaran Baja di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta, akhir Oktober lalu (30/10/2019).

Oleh sebab itu, lanjutnya diperlukan komitmen dari pelaku usaha dan pemerintah melalui kesepakatan bersama untuk menerapkan SNI pada produk baja. Dengan demikian dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat ditindaklanjuti, termasuk dalam hal penegakan hukum jelasnya kepada peserta perwakilan instansi pemerintah terkait, maupun pimpinan 113 perusahaan yang bergerak di bidang industri besi dan baja, serta sejumlah perwakilan asosiasi baja seperti The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), Asosiasi Roll Former Indonesia (ARFI), dan Indonesia Zinc-Aluminium Steel Industries (IZASI). 
Tantangan lain yang dihadapi saat ini adalah penerapan teknologi Induction Furnace (IF) dalam produksi baja. Teknologi IF berkaitan erat dengan isu pencemaran lingkungan dan low quality steel. Perwakilan The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) menyatakan, sejak tahun 2017 China telah melarang penerapan teknologi IF dan penjualan scrap kepada industri baja dengan teknologi IF. Akhirnya terjadi relokasi pabrik baja berteknologi IF ke negara-negara ASEAN.
Asean Iron and Steel Council (AISC) telah menolak relokasi industri baja IF dari China ke negara-negara ASEAN dengan beberapa alasan. Selain tidak ramah lingkungan, pabrik ini menghasilkan produk baja karbon dengan kualitas di bawah standar. Produk baja tulangan yang dihasilkan dengan teknologi IF pun sebaiknya tidak digunakan dalam baja tulangan beton dalam instalasi struktur bangunan. 
“Saat ini belum ada ketentuan terkait bahan tulangan beton dengan teknologi IF. Namun, industri diharapkan tetap mengutamakan kualitas dan syarat mutu untuk produk Baja Tulangan Beton sesuai SNI 2052:2017 yang mulai berlaku 30 Mei 2019 mengingat Indonesia adalah negara yang rawan bencana gempa,” ujar Dini Hanggardani, Direktur Industri Logam Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian dalam keterangan tertulis.
Banjir Impor Baja Ber-SNI
Saat ini menurut Direktur Utama, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (PTKS), Silmy Karim, akibat membanjirnya produk baja impor ber SNI menyebabkan kinerja industri baja nasional utilisasinya saat ini rata – rata di bawah...
⚪Baca komplit>>

(Image:ist/google)

◼ 













    •  🔴






Komentar & Pesan

Nama
Email *
Pesan *
Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
_______________________________________          Adv
__________________________________________________ 
WAKTU SAAT INI:
Follow:
Facebook  Twitter  Instagram  Youtube