• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 07/08/20

    |Ekonomi |




    Terancam Resesi, Perlunya Rombak Kebijakan Pemulihan Ekonomi
    Bagikan:⏹⏹⏹⏹⏹⏹⏹⏹⏹⏹⏹⏹⏹⏹


    Bukan 'barang baru', geliat Covid-19 memang 'meresahkan' perekonomian, seiring dengan adanya kebijakan PSBB dan kewaspadaan masyarakat untuk menjaga jarak guna mencegah penularan virus. Walhasil, kondisi ini menekan daya beli masyarakat, karena imbas pemotongan gaji dan PHK.

    Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2020 tercatat negatif 5,32 persen.  Hal ini menempatkan Indonesia di ambang resesi, setelah pada kuartal sebelumnya juga mengalami kontraksi.
    Dalam hal ini, belanja pemerintah memiliki peran sangat penting untuk menopang perekonomian. Sayangnya, di kuartal II-2020 pertumbuhan belanja pemerintah malah minus 6,90 persen, lebih rendah dari penurunan konsumsi rumah tangga yang sebesar 5,51 persen.
    Melihat kondisi itu, ekonom menilai pemerintah perlu meninjau kembali kebijakan-kebijakan pemulihan ekonomi, menjadi lebih mengarah langsung pada peningkatan konsumsi masayarakat. Sehingga indikator konsumsi rumah tangga bisa tergenjot.
    Ilustrasi:ist/shutterstock.com
    "Kalau lihat kuartal kedua, ini cukup aneh, masak pertumbuhan belanja pemerintah bisa lebih rendah dari pertumbuhan knonsumsi rumah tangga. Padahal harapannya ada di belanja pemerintah untuk dorong perekonomian," ujar Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, Kamis (6/8/2020), seperti diansir Kompas.


    CARI DANA;
    Bakal Lelang 7 Surat Utang  
    Sementara itu, Kementerian Keuangan akan melelang tujuh Surat Utang Negara (SUN) dengan target penerimaan indikatif sebesar Rp20 triliun dan target maksimal Rp.40 triliun. Nah, rencananya lelang SUN dilakukan pada pukul 09.00-11.00 WIB mulai pekan depan. 
    "Lelang untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," jelas Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) dalam keterangan resmi, Jumat (7/8). 
    Pertama, seri SPN03201112 (new issuance) dengan tawaran kupon diskonto, dan jatuh tempo 12 November 2021. 
    Kedua, seri SPN12210812 (new issuance) dengan kupon diskonto dan jatuh tempo 12 Agustus 2021. Dan alokasi pembelian non-kompetitif yang akan dimenangkan dari dua surat utang ini sebanyak 50 persen.
    Ketiga, seri FR0086 (new issuance) dengan jatuh tempo 15 April 2026. Keempat, seri FR0087 (new issuance) dengan jatuh tempo 15 Februari 2031. Dua surat utang akan berbunga tetap (fixed rate) dengan imbal hasil (yield) yang ditetapkan pada hari lelang. 
    Kelima, seri FR0080 (reopening) dengan tawaran kupon 7,5 dan jatuh tempo 15 Juni 2035. Lalu keenam, seri FR0083 (reopening) dengan tawaran kupon 7,5 persen dan jatuh tempo 15 April 2040. 
    Kemudian ketujuh, seri FR0076 (reopening) dengan tawaran kupon 7,37 persen dan jatuh tempo 15 Mei 2048. Alokasi pembelian non-kompetitif untuk lima surat utang ini maksimal 30 persen dari yang dimenangkan. 
    Untuk itu, semua hasil lelang akan berlaku dengan tanggal setelmen mulai 13 Agustus 2020. Lelang sukuk akan ditujukan untuk para dealer utama, yaitu para BUMN, seperti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT BRI (Persero) Tbk, dan PT BNI (Persero) Tbk, serta PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, dan PT Bahana Sekuritas.
    Sedangkan untuk bank swasta adalah PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
    Kemudian PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT. Bank Central Asia Tbk atau BCA, Deutsche Bank AG, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank ANZ Indonesia, dan JP Morgan Chase Bank N.A.




    Bukan hanya itu saja, lelang juga bisa diikuti oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI). Lelang akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh BI. "Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price)," papar DJPPR. 


    Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. 


    "Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang," kata DJPPR menegaskan, seperti dikutip cnnindonesia.


    Dalam hal ini, pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal sebesar Rp1 juta per unit.
    Kontribusi:DosiBre'


    Follow:
    0💬


    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube