JAKARTA, mediadata.co.id - Tidak tepatnya penyaluran pupuk bersubsidi menjadi salah satu biang kerok raibnya pupuk ditemukan di pasaran. Pada 2022, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi senilai lebih dari Rp 30 triliun. Namun kenyataan di lapangan pupuk ini pun langka. Bahkan tidak sedikit petani yang semestinya mendapat jatah pupuk bersubsidi pun tidak kebagian.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2022 terungkap bahwa penyaluran pupuk subsidi memang belum sepernuhnya beres. Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditugasi membagikan pupuk bersubsidi ini kepada petani pun tak cakap dalam operasionalnya.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK terhadap Kementan tahun anggaran 2022 disimpulkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi 2022 tidak sesuai ketentuan. Bahkan mekanisme penyalurannya tidak didukung data yang valid. BPK mencatat sebanyak 44.196.459,29 kilogram (kg) dan 74 liter pupuk cair tidak sesuai ketentaun. Pupuk bersubsidi senilai lebih dari Rp 200 miliar itu juga belum sepenuhnya didukung data persedian yang valid.
Kementan menetapkan bahwa kriteria penerima pupuk bersubsidi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria itu di antaranya petani beserta keluarganya yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan lahan paling luas dua hektare (ha) setiap musim.
Selain itu, petani yang termasuk mendapat jatah pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok Tani (e-RDKK). Sistem e-RDKK adalah perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi untuk menghimpun dan menetapkan data RDKK Pupuk Bersubsidi.
Ada tiga mekanisme yang ditetapkan Kementan dalam penebusan pupuk bersubsidi. Pertama, dengan kartu tani. Kartu tani adalah sarana akses layanan perbankan yang berbentuk fisik atau elektronik/digital yang berfungsi sebagai alat transaksi penebusan pupuk bersubsidi di pengecer resmi.
Kedua, menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mekanisme penebusannya data penyaluran pupuk subsidi diinput dalam aplikasi T-Pubers oleh kios pengecer. Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementan selaku KPA meverifikasi dan validasi atas penyaluran pupuk bersubsidi melalui tim verifikasi dan validasi tingkat pusat dan juga di tingkat kecamatan.
Ketiga, petani bisa menebus pupuk melalui Aplikasi Rekan yang dikembangkan PT Pupuk Indonesia (Persero). Untuk penebusan jalur ini mulai September 2022 terdapat piloting penggunaan aplikasi Rekan/RMS dalam penyaluran pupuk subsidi di Provinsi Bali.
Di samping itu, penyaluran pupuk subsidi juga masih mengacu pada Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tanggal 29 Desember 2021 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Namun dengan terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 Juli 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, penyaluran pupuk bersubsidi pada bulan Agustus hingga Desember 2022 mengalami perubahan.
Perubahan itu di antaranya, pertama, jenis pupuk yang semula disubsidi adalah Urea, NPK, SP36, ZA, dan Pupuk Organik menjadi hanya urea dan NPK. Kedua, komoditas peruntukkan pupuk bersubsidi dibatasi menjadi sembilan komoditas yaitu subsektor tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), dan perkebunan (tebu rakyat, kakao, kopi).
Dari hasil pemeriksaan data penyaluran melalui pengolahan database e-RDKK dan database sistem e-Verval untuk periode penyaluran pupuk bersubsidi bulan Januari hingga Desember 2022 yang disampaikan oleh KPA Kementerian Pertanian, BPK menemukan penyaluran pupuk bersubsidi melampaui kuota yang tercantum dalam e-RDKK. Hal tersebut terjadi pada 135.972 petani dengan total volume sebanyak 40.619.484,28 kg atau senilai Rp183.572.120.988,64.
Berdasarkan Laporan Keuangan terkait Subsidi Pupuk Tahun 2022 (audited), Kementan menganggarkan belanja subsidi pupuk sebesar Rp31.304.689.616.000,00 dengan realisasi sebesar Rp29.769.041.487.742,00 atau 95,09% dari nilai anggaran. Realisasi tersebut terdiri atas pembayaran hutang subsidi pupuk 2021 senilai Rp6.028.067.123.000,00 dan pembayaran tagihan subsidi pupuk 2022 sebesar Rp23.740.974.364.742,00. Berdasarkan asersi manajemen KPA Belanja Subsidi Pupuk TA 2022, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2022 sebanyak 7.558.527,26 ton dan 78.057,94 liter.*
•Yogi Ris'
• Redaksi | mediadata.co.id | 2024
VIDEO BATA RINGAN