• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us







  • Kementerian ESDM Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian 4 Tahun Berturut-turut 

    "Kami bersyukur masih dapat mempertahankan opini WTP untuk ke empat kalinya, di tengah segala keterbatasan karena adanya kondisi pandemi Covid-19," kata Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

    Lanjutnya. "Atas nama Kementerian ESDM saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik serta saran dan rekomendasi untuk perbaikan yang telah disampaikan oleh Ibu Anggota IV BPK RI beserta Tim Pemeriksa selama proses audit berlangsung," papar Menteri Arifin, Jakarta, (23/7).

    Dalam hal ini, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif meminta kepada seluruh jajaran di Kementerian ESDM agar dapat terus mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Kementerian ESDM. 
    Hal ini disampaikan Menteri Arifin saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Predikat WTP yang diraih Kementerian ESDM ini merupakan raihan keempat kalinya berturut-turut sejak tahun 2016.
    Atas raihan tersebut, Arifin meminta para pengelola keuangan dan Para Pejabat Eselon I dan II di Kementerian ESDM beserta jajaran untuk dapat mempertahankan predikat WTP ini.
    Dalam kesempatan itu, Arifin juga mengucapkan terima kasih, serta menginstruksikan kepada Para Pejabat Eselon I dan II Kementerian ESDM beserta jajaran untuk dapat mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian yang telah kita capai serta terus melakukan upaya peningkatan tata kelola organisasi yang baik (good governance) dan juga peningkatan kualitas pelaporan keuangan.
    Selain itu, disampaikan juga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan Tertentu (DTT) atas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada Pusat Pengelolaan BMN Kementerian ESDM Tahun 2019 dengan penilaian Sesuai Kriteria dengan Pengecualian (SDP).
    Seperti diketahui, penyusunan Laporan Keuangan Kementerian merupakan mandat Undang-Undang, terutama Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. 

    Oleh itu, kaporan Keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah (APBN) sehingga penyusunannya merupakan kewajiban kita bersama selaku pengelola APBN. 


    "Atas nama Kementerian ESDM, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik serta saran dan rekomendasi untuk perbaikan yang telah disampaikan," kata Menteri Arifin. ◻ DosiBre'
    ◻ Referensi:kementerianEsdm. image:ist




    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   




    Mediadata.co.id