Terpidana kasus korupsi, buronan puluhan tahun, Djoko Tjandra. (Ft:ist) |
Sebelumnya beredar informasi ihwal penangkapan buronan Djoko Tjandra pada Sabtu 27 Juni 2020. Seperti diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus hak tagih Bank Bali yang melarikan diri menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma ke PNG.
Kala itu Kejaksaan Agung tengah menelusuri informasi penangkapan buronan kelas kakap Djoko Tjandra oleh aparat penegak hukum. Bahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengaku dirinya belum mendapatkan informasi apa pun mengenai penangkapan DPO kasus hak tagih Bank Bali tersebut.
"Saya belum dapat informasi soal penangkapan buronan itu, saya akan cek dulu ke pihak-pihak terkait," kata Hari, Minggu (28/6/2020).
Secara terpisah, Ketua Tim Pemburu Koruptor di luar negeri sekaligus Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi juga mengaku belum mendapatkan informasi soal penangkapan Djoko Tjandra. "Saya belum dapat info soal itu," kata Untung.
Teka-teki itu terlansir sudah. Setidaknya ini kejelasan Kapolri Jenderal Idham Azis yang menuturkan proses penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, pada Kamis (30/7/2020).
Menurut tutur Idham, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra. Perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil. "Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," ujar Idham dalam keterangan pers, Jumat (31/7/2020).
"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim Djoko Tjandra berhasil diamankan," kata Idham.
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses kerja sama dan kerja keras tim tersebut lantas membuahkan hasil. Akhirnya keberadaan Djoko Tjandra bisa diketahui.
Lantas pada hari Kamis (30/7/2020), Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Sigit juga turut mendampingi.
Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik. Ia juga mengatakan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal secara terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan diproses secara hukum.
Kisah Buronan Djoko Tjandra
Saat itu, sekitar sehari sebelum adanya putusan dari Mahkamah Agung. MA memvonis Djoko Tjandra bersalah pada kasus pengalihan tagihan piutang Bank Bali di tahun 2009 dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.
Selain itu, ia harus membayar denda sebesar Rp15 juta dan uang yang disimpan Djoko Tjandra di Bank Bali sebesar Rp54 miliar harus dirampas untuk negara.
Saat itu juga, Jaksa Agung masih dijabat oleh H.M Prasetyo, mengemukakan Kejaksaan Agung telah bekerja sama dengan Interpol dan memberikan red notice untuk Djoko Tjandra yang kini tidak memiliki hak sebagai warga negara mana pun.
Menurut Prasetyo putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang diajukan istri terpidana Djoko Tjandra pada 2016 lalu tidak berlaku surut.
Artinya tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan sebelum putusan terbit tetap berlaku sesuai undang-undang yang melandasinya.
Kala itu dalam pelariannya, sempat beredar kabar bahwa Djoko Tjandra menjadi warga negara PNG. Sebelumnya juga, beberapa tahun lalu, Pemerintah RI dan PNG telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait perjanjian ekstradisi kedua negara tersebut.
Dari pihak Indonesia yang menandatangani nota tersebut adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin. Perjanjian ekstradisi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari proses pemulangan Djoko Tjandra yang berlarut-larut.
Pada 2012, Djoko yang menjadi warga negara Papua Nugini dan mengubah namanya menjadi Joe Chan. Selain itu, Djoko Tjandra juga sempat teridentifikasi tinggal di Singapura. Dia diketahui hanya empat kali mengunjungi PNG pada 2011 menggunakan paspor bernama Joe Chan.
Pada 27 Agustus mendatang, Djoko Tjandra alias Joker, alias Djoker, alias Joe Chan akan genap berusia 70 tahun.
Jika tahun ini, 2020, Djoko Tjandra bisa diamankan, berarti ia sudah menjadi buron selama sebelas tahun, terhitung dari putusan Mahkamah Agung pada 2009. (Ds)
0💬
|
🌎
Xxx
Pengertian dasar dunia industri-kebanyakan4 orang mengasumsikan bahwa industri hanyalah kegiatan ekonomi manusia yang mengolah bahan baku..
Nasional ◽ BUMN
PT Aneka Tambang Tbk mengumumkan bahwa Perusahaan menyumbangkan satu unit peralatan uji Reaksi Rantai Polimer (PCR) kepada Pemerintah Kabupaten Bogor...