04/02/20

Cengkareng Permai


Joint dengan KMEW Jepang Akan Saingi Genteng Beton Monier
PT Cengkareng Permai berkolaborasi dengan Kubota Matsushita Exterior Works (KMEW), sebuah perusahaan dari Jepang yang bergerak dibidang eksterior komprehensif, akan menggebrak industry pembuatan genteng beton yang selama ini di dominasi oleh tiga pemain yaitu PT Monier  Indomesia (monier), PT Mitranda Bangun Griya Mandiri dengan merek Cisangkan dan PT. Conroofindo Trias Corporation (Mutiara).

Hamahata Takashi selaku Executive Officer dari KMEW dalam lketerangan akhir Septem bertahun 2019 lalu mengatakanl, produk genteng yang akan dipasarkan itu dinamakan Genteng GLASSA dengan lapisan ceramic coating. Genteng GLASSA ini ungkapnya, akan mengkombinasikan daya tahan dan kekuatan struktur dari genteng beton dengan keunggulan faktor estetika dan daya tahan warna sampai dengan 25 tahun dari genteng keramik premium.
Menurutnya, KMEW sendiri di Jepang adalah satu-satunya pabrikan produk eksterior komprehensif yang menangani genteng, dinding eksterior, dan talang hujan. Maka dengan peresmian pabrik CP GLASSA Manufacturing Plant dibawah naungan PT Cengkareng Permai ini, menjadi yang pertama dan satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memiliki izin resmi dalam pemasangan dan penggunaan teknologi yang telah dipatenkan oleh Jepang,  dengan transfer teknologi serta supervisi langsung dari KMEW. Sehingga diharapkan dapat memberikan penawaran produk genteng dengan kualitas yang terbaik tetapi dengan harga yang ekonomis sesuai dengan komitmen perusahaannya. 
Dominasi Tiga Pemain Genteng Beton
Sebagaimana telah disebutkan ada tiga pemain dominan produsen semen beton, satu di antaranya  yang terdepan adalah PT Monier Indonesia telah dikenal sebagai produsen material atap beton yang terbesar dengan sistem produksi ekstrusi (extrussion process). Beroperasi sejak tahun 1973, MONIER telah berpengalaman lebih dari 34 tahun dan memiliki 3 pabrik di Tangerang, Sidoarjo, dan Medan dengan kapasitas produksi 60 juta genteng per tahun. 
Adapun estimasi volume penjualan genteng Moenir dari ketiga pabrik tersebut pada tahun 2018 lalu diperkirakan mencapai 50,8 juta buah atau 94,1% dari produksi tahun itu sebesar 54 juta buah. Sedangkan utilisasi kapasitas produkinya berarti sudah mencapai 90% lebih. Karena itu Moenir Indonesia menurut hasil wawancara dengan sumber di perusahaan tersebut, kapasitas produksinya sudah ditingkatkan menjadi 80 juta buah per tahun. Hanya saja belum ada publikasi resmi dari perusahaan yang bersangkutan.
Gambaran produsen genteng beton utama lainnya, PT Cisangkan yang didirikan pada tahun 1974, telah berhasil mempelopori secara aktif dan menciptakan inovasi produk baru dalam produksi beton pra-cetak, di antaranya Genteng Cisangkan  yang diproduksi dengan menggunakan proses basah, yaitu wet process menggunakan menggunakan mesin teknologi Jepang. Setiap keping genteng yang dihasilkan melewati proses rendam (2 x 24 jam) lalu curing secara alami (14 – 21 hari). Kemudian melewati proses penggosokan dan quality control satu per satu. Finishing akhir adalah proses coating dengan cat solvent base sesuai pesanan.
Kapasitas produksi dari kedua pabrik genteng Cisangkan yang diproduksi di Pasuruan Jawa Timur dan Purwakarta Jawa Barat itu sudah mencapai 18 juta buah per tahun. Sedangkan  estimasi volume penjualan pada tahun 2018 lalu sebesar 15 juta buah, atau sekitar 93,8% dari total produksinya yang tahun itu sebesar 16 juta buah. 
Genteng Cisangkan dirancang sesuai dengan iklim tropis di Indonesia dan telah lolos pengujian yang mengacu pada standar nasional yaitu SNI 0096 – 2007. Standar Bending Test yaitu Kekuatan Lentur  > 1200 N. Sehingga pada 2017 lalu Cisangkan meraih penghargaan Indonesia Digital Popular Brand Award dengan kategori Genteng Beton berdasarkan hasil survey digital melalui Search Engine Based, Social Media Based dan Website Based. 





Komentar & Pesan

Nama
Email *
Pesan *
Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
_______________________________________          

Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  


WAKTU SAAT INI:


01/02/20




Cegah Selundupan Limbah B3
Pemerintah Perketat Impor Limbah Non B3

Pemerintah telah menerbitkan dan memperbaharui peraturan yang terkait limbah B3. Salah satunya yaitu PP No 24/2018 yang meliputi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik-Sistem Online Single Submission (OSS). OSS sendiri merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. PP No. 24/2018 sekaligus memuat sistem perizinan lingkungan terkait Amdal & UKL-UPL melalui sistem OSS serta Konsep Revisi Permen LH No. 5 Tahun 2012.

Terkait dengan hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) saat ini tengah menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan berupa limbah B3 di kawasan industrI Batam. Untuk itu,  KLHK telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, seperti Bea dan Cukai Batam, BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait dengan penumpukan limbah B3 di Batam. KLHK juga telah mengirimkan surat kepada Bea Cukai Batam dengan tembusan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.  

Belakangan, penggunaan jumlah B3 semakin meningkat dan tersebar luas di semua sektor kehidupan, Apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka akan menimbulkan kerugian bagi kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya, serta kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, tanah, air, dan pencemaran laut. Untuk itu, permasalahan B3 dalam konteks lingkungan hidup di Indonesia menjadi fokus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga saat ini.

Bahkan komitmen penanganan Isu sampah berbahaya dan beracun (B3) diangkat Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berbicara di Forum KTT ke-14 Asia Timur pada pertengahan November 2019 lalu, dimana Presiden Jokowi menolak dengan tegas  masuknya sampah B3 dari luar negeri.  

Dalam forum itu ada dua usulan yang disampaikan Indonesia, yakni selain kerja sama penanganan limbah B3 dan sampah plastik, juga menyangkut infrastruktur dan konektivitas di Indo-pasifik.  Karena selain limbah B3, kawasan Asia Timur juga menghadapi tantangan sampah plastik laut. Presiden Jokowi mengingatkan bahwa jika tidak diatasi segera maka ekosistem laut di kawasan Indo-pasifik akan rusak.

Memang belakangan di dalam negeri marak terjadi praktek impor plastic yang imbah selama ini memanfaatkan  celah Permendag Limbah non-B3 sebelumnya yang tidak mengatur impor limbah seperti kertas, logam dan plastik, Kini, dalam Permendag Nomor 84 Tahun 2018, impor limbah tersebut harus mendapat rekomendasi Kementerian LHK. 

Hal ini juga untuk menjawab dampak dari larangan China untuk importasi hampir semua jenis plastik pada 2018. Sehingga negara-negara berkembang di Asia Tenggara jadi sasaran kiriman sampah plastik yang tercemar atau tercampur sampah lain dan sulit untuk didaur ulang. Pada 2018 di Indonesia terjadi peningkatan impor sampah plastik menjadi 282.152 ton  dari 124.433 ton pada 2013 lalu.






Komentar & Pesan

Nama
Email *
Pesan *
Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
_______________________________________          Adv
__________________________________________________ 
WAKTU SAAT INI:
Follow:
Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   




18/12/19

Kurangnya Sosialisasi Regulasi Limbah Non-B3 Dapat Rugikan Industri Pengguna






Disamping telah menerbitkan dan memperbaharui peraturan yang terkait Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah-B3) yang salah satunya PP No 24/2018 meliputi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik-Sistem Online Single Submission (OSS), Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan baru terkait Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah Non-B3) sebagai bahan baku industri, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan industri penggunanya.

Dalam regulasi baru tersebut, terkait mengenai mekanisme impor dan pelabuhan tujuan yang ditentukan oleh pemerintah, sehingga memberikan kesempatan pemerintah untuk mengendalikan dan mengontrol eksportir, kuantitas impor dan dampak terhadap lingkungan. 

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Aryan Warga Dalam, menerangkan penyesalannya kepada pers beberapa waktu dimana pemerintah tidak menyosialisasikannya secara luas. Peraturan itu resmi berlaku 23 November, tetapi APKI baru mengetahui pada 11 November 2019. Padahal setiap aturan yang diterapkan seharusnya terlebih dulu melalui masa transisi dan persiapan optimal dengan memperhatikan berbagai faktor sehingga tidak menimbulkan kekacauan di lapangan. Karena kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan multiplier effect yang merugikan industri pengguna bahan limbah non-B3.



Dalam peraturan baru itu, limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) bisa didatangkan untuk keperluan bahan baku industri dengan berbagai persyaratan yang sebelumnya tidak dimunculkan. Misalnya, dalam pasal tiga disebutkan limbah non-B3 dapat diimpor jika tidak berasal dari kegiatan landfill, tidak terkontaminasi B3 dan limbah B3, bersifat homogen serta bukan sampah dan tidak tercampur sampah. Dengan kata lain, limbah impor harus bersih dan tidak bercampur tanah.

Selain itu, eksportir di negara asal harus terdaftar, maka impor limbah Non-B3 masuk ke Indonesia akan dilakukan pengawasan di pelabuhan kedatangan. Begitu juga impor Limbah non-B3 tersebut harus berasal dari eksportir resmi yang terdaftar di negara asal. Pengiriman harus langsung ke pelabuhan tujuan di dalam negeri yang ditetapkan. Jika hal itu dilanggar, limbah non-B3 wajib di reekspor.

Impor Limbah Plastik
Di kesempatan berbeda, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK, menyebutkan pihaknya dilibatkan dalam penyusunan Permendag Nomor 84 Tahun 2018 tersebut. Dari pengelolaan lingkungan, Permendag baru itu menjawab persoalan mengenai impor sampah plastik ke Indonesia.

Hal yang sama menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup Zenzi Suhadi, menilai sejumlah poin dalam permendag menjawab persoalan terkini yang dimunculkan akibat praktik impor limbah. Praktek impor limbah selama ini marak karena ada celah yang dalam Permendag sebelumnya limbah non-B3 tidak diatur. Dalam Permendag ini diatur impor limbah kertas, logam plastik, dan lain-lain harus mendapat rekomendasi Kementerian LHK.


  • Baca Lengkap:



  • 1
  • 2
  • 3













  • Follow:



    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   

    16/12/19

    Industri Gula



    Bukti Nyata Gula? Kemenag Mengajak AGRI Berpartisipasi
    Industri gula rafinasi sangat berperan dalam meningkatkan industri nasional, khususnya industri makanan, minuman, dan farmasi. Untuk itu, pemerintah akan terus berupaya agar kebijakan yang dikeluarkan dapat memberikan keseimbangan, jaminan kepastian, dan iklim usaha yang baik bagi industri gula rafinasi nasional. Kata  Agus Suparmanto, Menteri Perdagangan.

    Pasalnya, Kemendag mendapat mandat dari Presiden RI Joko Widodo untuk menjaga neraca perdagangan melalui berbagai kebijakan strategis, termasuk penurunan impor.

    Dalam hal ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) untuk memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat untuk dalam rangka pembangunan industri gula nasional dan mendorong kesejahteraan masyarakat. 

    Agus Suparmanto (ist)
    Untuk itu. Kemendag bekerjasama dengan AGRI agar  bisa memberikan bukti nyata bagi masyarakat. Tidak hanya itu, Agus juga berharapkan AGRI dapat mendukung program pemerintah dalam meningkatkan ekspor nonmigas maupun penguatan pasar dalam negeri. “Dengan menyediakan gula rafinasi yang berkualitas, AGRI ikut mendukung peningkatan kualitas produksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) makanan dan minuman, ujar Agus lagi.
    Gula. (Foto-foto:ist)






    Sehingga UMKM dapat memenuhi kebutuhan kualitas dan kuantitas pasar dalam negeri serta mampu beresin G di pasar internasional,” tambah Agus memapar.
    • Selain itu juga Agus mengatakan, AGRI dapat turut berpartisipasi dalam menjaga potensi terjadinya kebocoran gula yang diperuntukkan industri ke pasar dalam negeri. Hal itu dilakukan agar tidak merugikan petani tebu. (Ds/bbs)





    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube