• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us










  • Masuknya limbah impor karena potensi pasar untuk hasil pengelolaan limbah sangat menjanjikan. potensi itu bisa direalisasikan dengan sistem pengelolaan yang tepat. Menurut Bendahara Umum Indonesia Plastic Recycling Association (ADUPI), sektor pemgelolaan limbah ini memiliki peran penting sebab mendukung sejumlah sektor industri lainnya. Salah satunya adalah industri plastik. Sebagai gambaran, pada 2018 terdapat 7,6 juta ton bahan plastik yang dipenuhi dengan pasokan dalam negeri sebesar 6,74 juta ton dan selebihnya dari luar negeri.

    Secara keseluruhan, isu perdagangan sampah plastik, saat ini menjadi perhatian global. Sebanyak 187 negara termasuk Indonesia, baru-baru ini menyepakati pengetatan perdagangan sampah plastik melalui amendemen Konvensi Basel. Melalui amendemen tersebut, eksportir limbah plastik harus mendapatkan persetujuan dari negara tujuan sebelum mengirim sampahnya.

    Sebelumnya Tiongkok melarang importasi hampir semua jenis plastik pada 2018. Dampaknya, negara-negara berkembang di Asia Tenggara jadi sasaran kiriman sampah plastik yang tercemar atau tercampur sampah lain dan sulit untuk didaur ulang. Pada 2018 di Indonesia terjadi peningkatan impor sampah plastik dari 124.433 ton pada 2013 menjadi 283.152 ton.

    Perijinan Limbah B-3 Terintegrasi Online
    Pemerintah telah menerbitkan dan memperbaharui peraturan yang terkait limbah B3. Salah satunya yaitu PP No 24/2018 yang meliputi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik-Sistem Online Single Submission (OSS). OSS sendiri merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. PP No. 24/2018 sekaligus memuat sistem perizinan lingkungan terkait Amdal & UKL-UPL melalui sistem OSS serta Konsep Revisi Permen LH No. 5 Tahun 2012.

    Terkait dengan hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) saat ini tengah menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan berupa limbah B3 di kawasan industrI Batam. Untuk itu,  KLHK telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, seperti Bea dan Cukai Batam, BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait dengan penumpukan limbah B3 di Batam. KLHK juga telah mengirimkan surat kepada Bea Cukai Batam dengan tembusan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.  

    Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK Rosa Vivien Rahmawati mengatakan surat tersebut pada intinya adalah menyampaikan ketentuan tentang pengelolaan limbah B3 terkait dengan tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3. Di dalamnya juga termasuk pengeluaran limbah B3 yang berasal dari Batam ke Tujuan Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

    Sebelumnya, Ketua Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepulauan Riau, mengatakan bahwa TPS di kawasan industri Batam sudah penuh dan perusahaan limbah sudah tidak mau mengangkutnya lagi. Untuk itu pihaknya sudah menyampaikan masalah ini ke BP Batam dan Walikota untuk memprioritaskan masalah ini. 

    Sebelumnya terdapat 66 kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik anggotanya, tertahan di kawasan Dermaga Bongkar Muat Batuampar, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

    Hal Ini bersamaan setelah Bea Cukai Batam melarang barang-barang itu keluar dari Batam. Padahal kata Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Limbah (ASPEL), semua izin menyangkut pengiriman limbah itu sudah diurus dan melalui prosedur keamanan dan keselamatan yang ada.


  • Baca Lengkap:







  • 1

  •    Berita Utama 
    Industri gula rafinasi sangat berperan dalam meningkatkan industri nasional, khususnya industri makanan, minuman, dan farmasi. Untuk itu, pemerintah akan terus berupaya agar...

    Konsumsi Kopi Diprediksi Mencapai 370 Ribu Ton di 2021






    Meski Bahan Baku Tepung Beras Masih Impor Namun Ekspor Bihun Sudah Capai US$ 33,95 Juta





    Bagikan




    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   


    mediadata.co.id - News & Report   🇲🇨Digahayu RI ke-75