• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 01/02/20




    Cegah Selundupan Limbah B3
    Pemerintah Perketat Impor Limbah Non B3

    Pemerintah telah menerbitkan dan memperbaharui peraturan yang terkait limbah B3. Salah satunya yaitu PP No 24/2018 yang meliputi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik-Sistem Online Single Submission (OSS). OSS sendiri merupakan sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur atau Bupati/Walikota yang dilakukan melalui elektronik. PP No. 24/2018 sekaligus memuat sistem perizinan lingkungan terkait Amdal & UKL-UPL melalui sistem OSS serta Konsep Revisi Permen LH No. 5 Tahun 2012.

    Terkait dengan hal itu, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) saat ini tengah menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan berupa limbah B3 di kawasan industrI Batam. Untuk itu,  KLHK telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, seperti Bea dan Cukai Batam, BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait dengan penumpukan limbah B3 di Batam. KLHK juga telah mengirimkan surat kepada Bea Cukai Batam dengan tembusan BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.  

    Belakangan, penggunaan jumlah B3 semakin meningkat dan tersebar luas di semua sektor kehidupan, Apabila pengelolaannya tidak dilakukan dengan baik, maka akan menimbulkan kerugian bagi kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya, serta kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara, tanah, air, dan pencemaran laut. Untuk itu, permasalahan B3 dalam konteks lingkungan hidup di Indonesia menjadi fokus Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga saat ini.

    Bahkan komitmen penanganan Isu sampah berbahaya dan beracun (B3) diangkat Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat berbicara di Forum KTT ke-14 Asia Timur pada pertengahan November 2019 lalu, dimana Presiden Jokowi menolak dengan tegas  masuknya sampah B3 dari luar negeri.  

    Dalam forum itu ada dua usulan yang disampaikan Indonesia, yakni selain kerja sama penanganan limbah B3 dan sampah plastik, juga menyangkut infrastruktur dan konektivitas di Indo-pasifik.  Karena selain limbah B3, kawasan Asia Timur juga menghadapi tantangan sampah plastik laut. Presiden Jokowi mengingatkan bahwa jika tidak diatasi segera maka ekosistem laut di kawasan Indo-pasifik akan rusak.

    Memang belakangan di dalam negeri marak terjadi praktek impor plastic yang imbah selama ini memanfaatkan  celah Permendag Limbah non-B3 sebelumnya yang tidak mengatur impor limbah seperti kertas, logam dan plastik, Kini, dalam Permendag Nomor 84 Tahun 2018, impor limbah tersebut harus mendapat rekomendasi Kementerian LHK. 

    Hal ini juga untuk menjawab dampak dari larangan China untuk importasi hampir semua jenis plastik pada 2018. Sehingga negara-negara berkembang di Asia Tenggara jadi sasaran kiriman sampah plastik yang tercemar atau tercampur sampah lain dan sulit untuk didaur ulang. Pada 2018 di Indonesia terjadi peningkatan impor sampah plastik menjadi 282.152 ton  dari 124.433 ton pada 2013 lalu.






    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube