• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 18/12/19

    Kurangnya Sosialisasi Regulasi Limbah Non-B3 Dapat Rugikan Industri Pengguna






    Disamping telah menerbitkan dan memperbaharui peraturan yang terkait Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah-B3) yang salah satunya PP No 24/2018 meliputi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik-Sistem Online Single Submission (OSS), Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan baru terkait Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah Non-B3) sebagai bahan baku industri, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2018 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan industri penggunanya.

    Dalam regulasi baru tersebut, terkait mengenai mekanisme impor dan pelabuhan tujuan yang ditentukan oleh pemerintah, sehingga memberikan kesempatan pemerintah untuk mengendalikan dan mengontrol eksportir, kuantitas impor dan dampak terhadap lingkungan. 

    Namun, Ketua Umum Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Aryan Warga Dalam, menerangkan penyesalannya kepada pers beberapa waktu dimana pemerintah tidak menyosialisasikannya secara luas. Peraturan itu resmi berlaku 23 November, tetapi APKI baru mengetahui pada 11 November 2019. Padahal setiap aturan yang diterapkan seharusnya terlebih dulu melalui masa transisi dan persiapan optimal dengan memperhatikan berbagai faktor sehingga tidak menimbulkan kekacauan di lapangan. Karena kurangnya sosialisasi dapat menyebabkan multiplier effect yang merugikan industri pengguna bahan limbah non-B3.



    Dalam peraturan baru itu, limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) bisa didatangkan untuk keperluan bahan baku industri dengan berbagai persyaratan yang sebelumnya tidak dimunculkan. Misalnya, dalam pasal tiga disebutkan limbah non-B3 dapat diimpor jika tidak berasal dari kegiatan landfill, tidak terkontaminasi B3 dan limbah B3, bersifat homogen serta bukan sampah dan tidak tercampur sampah. Dengan kata lain, limbah impor harus bersih dan tidak bercampur tanah.

    Selain itu, eksportir di negara asal harus terdaftar, maka impor limbah Non-B3 masuk ke Indonesia akan dilakukan pengawasan di pelabuhan kedatangan. Begitu juga impor Limbah non-B3 tersebut harus berasal dari eksportir resmi yang terdaftar di negara asal. Pengiriman harus langsung ke pelabuhan tujuan di dalam negeri yang ditetapkan. Jika hal itu dilanggar, limbah non-B3 wajib di reekspor.

    Impor Limbah Plastik
    Di kesempatan berbeda, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 Kementerian LHK, menyebutkan pihaknya dilibatkan dalam penyusunan Permendag Nomor 84 Tahun 2018 tersebut. Dari pengelolaan lingkungan, Permendag baru itu menjawab persoalan mengenai impor sampah plastik ke Indonesia.

    Hal yang sama menurut Direktur Wahana Lingkungan Hidup Zenzi Suhadi, menilai sejumlah poin dalam permendag menjawab persoalan terkini yang dimunculkan akibat praktik impor limbah. Praktek impor limbah selama ini marak karena ada celah yang dalam Permendag sebelumnya limbah non-B3 tidak diatur. Dalam Permendag ini diatur impor limbah kertas, logam plastik, dan lain-lain harus mendapat rekomendasi Kementerian LHK.


  • Baca Lengkap:



  • 1
  • 2
  • 3













  • Follow:



    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube