Sampah Plastik di re-Ekspor ke Australia dan AS
Indonesia mengembalikan 9 kontainer impor limbah plastik yang tercampur sampah dan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) ke negara asalnya, yakni Australia. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, langkah ini merupakan tindakan tegas pemerintah atas maraknya impor plastik yang tercampur sampah dan limbah B3. 




"Ini konsistensi pemerintah sampah plastik kami akan reekspor," ujarnya di Terminal Peti Kemas Koja, Tanjung Priok, Jakarta, pada pertengahan November 2019 lalu  Pengiriman sampah plastik ini menggunakan kapal yang sudah bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok. Kesembilan kontainer sampah plastik ini merupakan bagian dari 102 kontainer sampah plastik yang sebelumnya diimpor oleh PT HI untuk keperluan industri pengolahan plastik. Namum saat Bea Cukai Tangerang bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pemeriksaan bersama tanggal 14, 15 dan 29 Agustus 2019, 23 kontainer diantaranya terkontaminasi sampah/limbah B3.

Selain di Tanjung Priok Jakarta, Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam, Kepulauan Riau kembali melakukan re-Ekspor kontainer berisikan limbah plastik yang mengandung B3 dan sampah ke sejumlah negara asalnya. Sedikitnya pada awal Agustus 2019 lalu, ada 27 kontainer yang di re-ekspor. Dengan begitu total seluruh kontainer yang sudah di re-ekspor berjumlah 45 kontainer. 

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Sumarna mengatakan 27 kontainer yang di re-ekspor kemarin semuanya milik PT Royal Citra Bersama. Dan dari 27 kontainer tersebut paling banyak di re-ekspor ke Amerika Serikat. "Total ada 27, diantaranya 1 kontainer ke Australia dan selebihnya ke Amerika," kata Sumarna sehingga  dengan kembali di re-ekspornya 27 kontainer limbah plastik mengandung B3 ini, setidaknya sampai saat ini pihaknya sudah me re-ekspor 45 kontainer bermuatan limbah plastik yang mengandung sampah dan B3 ke negara asalnya,  mulai dari Hongkong, Prancis, Jerman, Australia hingga ke Amerika Serikat

Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3
Sebetulnya, pelaksanaan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3 telah selesai dilaksanakan dan ada penanggung jawab kegiatannya. Lahan terkontaminasi yang ada penanggung jawab kegiatannya terdiri dari 2 (dua) sektor, yaitu sektor Pertambangan Energi dan Migas dan Sektor Manufaktur, Agroindustri dan Jasa. Dengan demikian apabila diketegorikan berdasarkan sektornya maka pemulihan terbagi menjadi tiga (3) sektor yaitu sektor Pertambangan Energi dan Migas, Sektor Manufaktur, Agroindustri dan Jasa dan yang ketiga adalah sektor Non Institusi (tidak ada penanggung jawab kegiatannya).

Tabel –
Pelaksanaan Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),
2011-2018
Kegiatan
Tahun

2011
2012
2013
2014
2015
2016
2017
2018
SK Registrasi Baru
379
1.624
1.612
1.820
804
771
863
678
SK Registrasi B3 Perpanjangan
-
-
-
-
879
1.365
861
0
SK tidak diregistrasi
25
205
185
86
82
29
-
0
SK Perubahan
-
37
69
146
84
102
73
0
SK Penolakan
14
15
60
88
79
6
25
0
SK Penggabungan
-
-
76
31
65
24
57
0
Jumlah
418
1.881
2.002
2.171
1.993
2.297
1.879
678
Sumber : Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3.


Tabel-
Pelaksanaan Notifikasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3),
2011-2018
Kegiatan
Tahun

2011
2012
2013
2014
2015
2016
2017
2018
Persetujuan impor
8
19
27
55
35
57
56
67
Penolakan impor
1
5
15
22
18
62
42
0
Masih dalam proses
17
6
13
10
15
15
-
72
Jumlah
26
30
55
87
68
134
98
139
Sumber : Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3









Follow:



Facebook  Twitter  Instagram  Youtube