Akibat penahanan itu, gudang penumpukan 38 perusahaan anggota ASPEL yang bekerjasama dengan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Batam, sudah penuh. Karena pengiriman tertunda. Sehingga pengusaha harus mengeluarkan biaya lebih lagi untuk biaya keamanan, biaya penumpukan, akomodasi dan pengamanan terhadap pencemaran. Disisi lain, jika barang ini tak segera dikirim, akan berdampak luas seperti pencemaran lingkungan hingga keracunan bagi manusia akibat pencemaran udara. Sebab karakteristik limbah beragam, tergantung jenis dan kandungannya. Selain itu, tumpukan limbah itu dapat menimbulkan ledakan karena sifat limbah ada yang eksplosif, demerit dan korosit.
Belakangan,Kepala Bidang Humas KPU BC Batam, Sumarna menyebut, pengiriman limbah B3 dari Batam dihentikan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 3 kontainer limbah B3 di Tanjungpriok, Jakarta, Menurutnya limbah B3 yang dikirim dari Batam itu adalah limbah impor dari luar negeri. Dan kini masih dalam proses penyelidikan dari KPK dan Dirjen BC Pusat. Oleh karena itu, sementara ini pengeluaran limbah B3 dari Batam dilarang, sampai ada keputusan dari KPK dan Pimpinan Pusat.
(Binsar/mediadata)