BEKASI, mediadata.co.id – Sampah kerap menimbulkan aroma tak sedap, bahkan busuk. Tak terkecuali pengelolaannya, termasuk retribusinya. Kota Bekasi bisa jadi contohnya. Pengelolaan retribusi sampahnya ternyata menimbulkan aroma tak sedap yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar.
Hal tersebut terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2022. “Penghitungan, Penetapan, Pemungutan, dan Penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada DLH Tidak Sesuai dengan Ketentuan.” Demikian kesimpulan BPK.
BPK menyebutkan, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 (audited) menyajikan realisasi Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp76.999.947.233,00 atau mencapai 75,78 persen dari anggaran sebesar Rp101.608.851.766,00. Realisasi Pendapatan Retribusi Daerah tersebut meningkat sebesar 12,40 persen dibandingkan realisasi TA 2021.
Realisasi Pendapatan Retribusi tersebut di antaranya merupakan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebesar Rp25.083.431.676,00 yang terdiri dari. Pertama, sebesar Rp1.552.533.000,00 dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin). Kedua, Sebesar Rp23.530.898.676,00 dikelola 14 Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kebersihan Wilayah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada DLH tersebut merupakan pelunasan piutang retribusi TA 2021 sebesar Rp86.452.000,00, realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2022 (tanpa Surat Ketetapan Retribusi Daerah/SKRD) sebesar Rp65.900.000,00, dan realisasi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2022 (SKRD) sebesar Rp23.378.546.676,00
Terkait pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada DLH TA 2021, LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 09.C/LHP/XVIII.BDG/04/2022 tanggal 26 April 2022 mengungkap adanya “Penyalahgunaan Penerimaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Sebesar Rp6.281.415.791,00 dan Terdapat 14 Rekening UPTD Tidak Ditetapkan Dalam Keputusan Wali Kota”.
BPK pun merekomendasikan agar Wali Kota Bekasi menginstruksikan. Pertama, Kepala DLH untuk menyusun mekanisme penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Wajib Retribusi langsung ke Kas Daerah; Kedua, lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan dalam rangka pemungutan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan melaporkan keberadaan rekening di UPTD.
Ketiga, memerintahkan Kepala UPTD agar memproses kekurangan penerimaan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp1.200.830.991,00;
Selain itu, Kepala UPTD juga agar menginstruksikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) baik sebagai pengawas, penagih maupun penerima dan penyetor (pentor) supaya menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.010.150.000,00 atas insentif yang telah diterima.
Keempat, BPK juga merekomendasikan agar walikota menginstruksikan Kepala UPTD Kebersihan untuk lebih tertib dalam melakukan penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Kelima, menutup 14 rekening UPTD yang tidak ditetapkan dengan keputusan wali kota.
Selain itu, BPK merekomendasikan Inspektorat untuk memeriksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang sebesar Rp1.623.000.000,00 dan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Bekasi.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjutinya. Pertama, Wali Kota Bekasi menginstruksikan Kepala DLH agar lebih optimal mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan tugas tambahan pemungutan Pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan melaporkan rekening UPTD.
Kedua, Kepala DLH menutup 14 rekening UPTD yang tidak ditetapkan dengan keputusan Wali Kota. Ketiga, Wali Kota Bekasi memerintahkan Inspektorat memeriksa SPJ Belanja Operasional sebesar Rp447.434.800,00 dan SPJ insentif magang sebesar Rp1.623.000.000,00, serta melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Bekasi;
Menindaklanjuti perintah Wali Kota Bekasi tersebut, Inspektorat Kota Bekasi menerbitkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 700/18-LHA/ITKO tanggal 29 Juni 2022 yang melaporkan bukti pertanggungjawaban (SPJ) belanja operasional dan insentif magang pada sembilan UPTD Dinas LH. Pertama, SPJ belanja yang memadai sebesar Rp1.734.886.800,00. Kedua, SPJ yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200,00. Ketiga, tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, Inspektur Kota Bekasi merekomendasikan kepada Kepala DLH memerintahkan sembilan Kepala UPTD agar menyetorkan ke Kas Daerah atas bukti pertanggungjawaban. Pertama, SPJ Belanja Operasional dan Belanja Insentif Magang yang tidak memadai sebesar Rp268.567.200,00.
Kedua, Belanja Operasional dan Belanja Insentif Magang yang tidak ada SPJ-nya sebesar Rp66.980.800,00. Meski begitu, Kepala DLH belum menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Bekasi tersebut.
Atas kekurangan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp1.200.830.991,00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp512.866.000,00. Atas insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp3.010.150.000,00, Kepala DLH telah menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp1.671.375.000,00;
Menurut BPK, penjelasan Pemerintah Kota Bekasi belum menindaklanjuti rekomendasi BPK atas ketidakpatuhan pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan TA 2021 pada sembilan UPTD Kebersihan Wilayah yaitu DLH belum menyetorkan ke Kas Daerah. Pertama, Pengeluaran yang tidak ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp687.964.991,00. Kedua, Insentif yang dibayarkan kepada PNS dan TKK sebesar Rp1.338.775.000,00.*
•Yogi Riswanto
• Redaksi | mediadata.co.id | 2024

VIDEO BATA RINGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar