• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • Tampilkan postingan dengan label Bekasi. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Bekasi. Tampilkan semua postingan

    05/05/23

    Plt Wali Kota Bekasi Hadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi



    KOTA BEKASI- Bertempat di Gedung DPRD Kota Bekasi, Plt.  Wali Kota Bekasi menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi dalam Rangka Penetapan dan Penandatanganan Keputusan DPRD Tentang Perubahan Program Pembentukan Daerah Tahun 2023, Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2043 Menjadi Perda, Hasil Pembahasan Pansus 28 Dan Pansus 31, Penugasan Badan Anggaran, Serta Pembentukan Pansus 41 dan Pansus 42 DPRD Kota Bekasi pada Kamis (04/05).

     

    Setelah melalui proses yang cukup panjang mulai dari peninjauan di RT dan RW Kota Bekasi sampai dengan proses persetujuan substansi oleh Kementrian ATR/BPN RI pada awal tahun 2023, Penetapan Raperda atau Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2043 saat ini telah sampai pada tahapan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota. 


    "Dengan ditandatanginya persetujuan Wali Kota Tentang Penetapan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2023-2044 menjadi Perda, semoga dapat segera disahkan dan diundangkan menjadi Perda (Peraturan Daerah)."  


    Tri mengungkapkan hal itu guna arah penataan ruang dapat mengintegrasi berbagai kepentingan lintas sektor, lintas wilayah dan lintas pemangku kepentingan. 



    "Penataan ruang yang akan termanifestasi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah, pemaduserasian antara pola ruang dan struktur ruang, penyelerasan antara kehidupan manusia dengan lingkungan, perwujudan keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antar daerah, serta penciptaan kondisi peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang yang mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha." jelas Tri.


    Tak lupa Tri Adhianto memberikan apresiasi dan rasa terimakasih kepada DPRD Kota Bekasi atas perannya dalam mengedepankan aspirasi masyarakat.


    "Dengan selesai dibahasnya Raperda diatas, ini menunjukkan produktivitas dan kinerja yang profesional serta mengedepankan aspirasi masyarakat dalam membentuk regulasi. Semoga segala upaya yang telah dilakukan menjadi amal ibadah dan ridho dari Allah SWT dalam rangka membangun Kota Bekasi yang tercinta ini." ujar Tri.


    Selain itu, Tri pun menyampaikan beberapa hal pokok yang menjadi ruang lingkup materi peraturan daerah yang disahkan hari ini bahwasannya akan menjadi pemikiran untuk selalu melakukan evaluasi secara terus menerus demi terwujudnya Visi dan Misi Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan. 



    Terakhir, Tri mengucapkan selamat atas penugasan Badan Anggaran yang akan membahas hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah, serta terbentuknya Pansus 41 dan Pansus 42. 


    Turut hadir pula Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bekasi, Sekda Kota Bekasi, Pejabat Struktural Eselon II, dan III, Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi, serta Pengurus Tim Penggerak PKK/Dharma Wanita Kota Bekasi.


    (ST/Humas)

    •Humas Kota Bekasi


     Red



    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
            
     
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
    mediadata.co.id - News & Report   





      04/04/23

      Hari Ini

      Perumahan Milik PT. Hadez Graha Utama di Cikunir Jatiasih di Segel Dinas Tata Ruang Kota Bekasi



      KOTA BEKASI- Hari ini bersama tim penertiban dan pembongkaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi yang berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bekasi, Camat Jatiasih serta Lurah Jatiasih secara bersama mengunjungi Perumahan milik PT. Hadez Graha Utama yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir RT 01 RW 13 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih untuk bersama menyegel lokasi tersebut dikarenakan regulasi yang belum sesuai dan juga karena ada nya beberapa laporan ke Camat setempat warga telah dirugikan untuk membangun di area tersebut.


      Berdasarkan surat perintah bernomor 800/1752/Distaru.Dalru pada hari ini resmi menyegel perumahan yang berada di Cikunir Jatiasih karena melanggar perizinan, hadir Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi berserta jajaran dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.



      Sebelum penyegelan, pelaksanaan Apel telah terlaksana di area tersebut dengan menyebutkan bahwa ada beberapa penyebab pelanggaran diantaranya pengabaian tidak ada nya retribusi dan izin mendirikan bangunan dan muncul laporan kepada Camat Jatiasih sekitar 260 orang yang telah berkontribusi dalam pembangunan tapi tidak ada kejelasan dari perumahan tersebut.


      Seperti yang dikatakan oleh Sekdistaru, Edison Effendi bahwa kegiatan penyegelan ini bukan menghentikan usaha seseorang akan tetapi sesuai dengan prosedur pada perijinan dan ditambahkan dengan adanya laporan ke Camat serta Lurah Jatiasih yang berakibat pemanggilan ke Polda karena bentuk laporan merugikan konsumen.


      "Hal ini menjadi keseriusan dan pendindakan tegas untuk perumahan PT. Hadez Graha Utama dan pada hari ini kita resmi segel dan tidak dioperasikan terlebih dahulu." Kata Sekdistaru Kota Bekasi.



      Dilanjutkan, dari Pemerintah Kota Bekasi juga akan menekankan untuk mencari solusi atas kerugian yang di miliki oleh 260 orang yang telah lapor kepada Camat Jatiasih, ditekankan kepada pengusaha untuk melakukan perijinan yang valid dan harus menempuh mencari solusi agar semua masing masing terpecahkan.


      Dalam upaya bentuk laporan warga kepada Pemerintah Kota Bekasi khususnya untuk Camat Jatiasih agar menindak tegas untuk para pelaku usaha dikarenakan menurut laporan pada Bulan Februari yang lalu masih terdapat penjualan kepada pihak yang ingin mendirikan bangunan di area tersebut.


      Usai pengarahan, tim penertiban dan pembongkaran Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama anggota Satpol PP Kota Bekasi secara bersama memasang tanda segel pada PT. Hadez Graha Utama yakni perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir Jatiasih yang juga disaksikan Lurah Jatiasih dan Camat Jatiasih.* (Ndoet)

      •Humas Kota Bekasi


       Dosi Bre'



      Bagikan

      Komentar & Pesan

      Nama
      Email *
      Pesan *
      Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
              
       
      WAKTU SAAT INI:
      Follow:
      Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
      mediadata.co.id - News & Report   





        31/03/23

        Plt Wali Kota Bekasi Izinkan Stadion PCB Jadi Laga Persija VS Persib Bandung Dengan Penonton



        BEKASI - Laga tunda pekan ke-28 BRI Liga 1 2022/2023 antar Persija VS Persib Bandung akan digelar di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi.


        Pelakasana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan pihaknya telah mengizinkan pemakaian stadion Patriot Chandrabhaga antara Persija VS Persib Bandung ini.


        Kendati, ada sejumlah hal yang harus menjadi tanggung jawab panitia pasca laga berakhir, diantaranya adalah menjaga ketertiban dan keamanan serta bertanggung jawab terhadap segala kerusakan fasilitas.


        "Insya Allah, kita selalu terbuka dan mendukung persepakbolaan Indonesia. Akan tetapi, mohon juga dijaga bersama fasilitas yang sudah ada di Stadion kebanggan masyarakat Kota Bekasi ini. Apalagi besok dengan jumlah penonton kapasitas penonton yang diizikan sebanyak 25.000 orang," ujarnya, Kamis (30/3/2023).



        Menurutnya, laga besok akan dikawal sebanyak 3.000 pasukan gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi.


        "Untuk menjaga ketertiban dan keaaman kita turunkan personil keamanan untuk mengawal jalannya pertandingan. Kita berharap, besok menjadi laga yang baik bagi kedua tim. Dan supporter dapat mendukung tim kebanggaannya dengan menaati segala perarturan yang ada," tutup Tri Adhianto.


        Sebelumnya, laga tunda pekan ke-28 BRI Liga 1 2022/2023 antar Persija VS Persib Bandung di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, tanpa adanya penonton.


        Namun, keputusan perubahan format pertandingan yang dijadwalkan pada Jumat (31/3/2023) pukul 20.30 WIB ini dilakukan setelah adanya komunikasi sejumlah pihak.* (wan)

        •Humas Kota Bekasi


         Red



        Bagikan

        Komentar & Pesan

        Nama
        Email *
        Pesan *
        Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
                
         
        WAKTU SAAT INI:
        Follow:
        Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
        mediadata.co.id - News & Report