Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono saat bersalaman dengan Pj. Walikota Bekasi, Gani Muhammad. (Ft:humaskotabekasi)
JAKARTA- Terkait dengan transformasi digital yang merupakan keniscayaan di era digital saat ini, termasuk di sektor pertanahan, terkhusus pada layanan pertanahan dan tata ruang guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, inklusif serta merata.
Nah, dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Implemetasi Sertifikat Tanah Eletronik di 11 Kabupaten/Kota se- Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada Minggu (09/06/24).
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menjelaskah bahwa, salah satu upaya digitalisasi perizinan pertanahan adalah dengan cara membuat sertifikat tanah elektronik yang pelaksanaannya akan terus direalisasikan.
Dengan terealisasinya pembuatan sertifikat tanah elektronik selain lebih menjamin aspek hukum pertanahan, juga dalam rangka mempersempit terjadinya praktik-praktik pungutan liar dari mafia tanah yang kerap terjadi selama ini.
Menteri ATR/BPN juga menyatakan bahwa program Ini menjadi salah satu fokus Kementerian ATR/BPN dalam rangka memperkuat transformasi digital. AHY juga memastikan keamanan data dan privasi dalam layanan sertifikat elektronik terjamin, sehingga pada akhirnya masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan kenyaman yang lebih dengan adanya layanan-layanan seperti ini,” kata AHY.*
•Dosi Bre' • Redaksi | mediadata.co.id | 2024
VIDEO BATA RINGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar