Peluang Manuver Pencalonan Bupati Dani Ramdan
BEKASI - Pada 15 Juli 2024 lalu, Dr. H. Dani Ramdan resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi ke Kementrian Depdagri, untuk memenuhi persyaratan bagi dirinya maju menjadi Calon Kepala Daerah di Kabupaten Bekasi dalam Pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 November 2004 mendatang.
Sampai saat ini, Dani Ramdan masih menjalankan aktifitasnya sebagai Pj. Bupati Bekasi, sehubungan permohonan pengunduran dirinya masih menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Begitu juga niatnya mengikuti Pilkada Calon Bupati Bekasi masih belum terlihat manuvernya, sementara beberapa kandidat yang ada seperti Ade Kuswara Kunang sebagai Ketua DPC PDIP Kab. Bekasi sudah diberikan surat tugas dari DPP PDIP untuk menjadi calon bupati dan juga ditugaskan oleh mitra koalisinya PPP dan PBB.
Yang jadi pertanyaan, dengan jumlah akumulasi suara 19,98℅ (PDIP 14,54, PPP 3,63 dan PBB 1,81), apakah berarti bisa lolos dari electoral treshold minimal 20℅ dengan dilakukan pembulatan angka.
Deklarasi bersama ketiga partai pengusung Ade Kuswara tersebut dilaksanakan di Hotel Metland, Tambun, Bekasi (9/6/2024). Pada kesempatan tersebut hadir Ketua DPRD PDIP Jawa Barat, Ono Surono yang menegaskan, "Jika ada kader partai yang tidak mendukung, mereka akan diberhentikan," katanya.
Selain Dani, juga mantan Plt. Kab. Bekasi Akhmad Marjuki yang menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bekasi akan mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi pada Pilkada 2024 mendatang.
Dengan perolehan anggota dewan di Pileg DPRD Kab. Bekasi 2024 lalu sebanyak 10 kursi, atau jumlah suara 18,2℅ dari total 55 kursi yang tersedia. Maka Golkar hampir memenuhi batas ambang pemilih minimal 20℅ (electoral treshold). Sehingga elektabilitas Akhmad Marjuki cukup mumpuni dan memang konstituen Golkar di Kab. Bekasi selama ini sangat potensial.
Terbukti dengan terpilihnya Neneng Hasanah menjadi bupati terpilih dari Golkar pada Pilkada 2017 lalu, meskipun mengakhiri jabatannya setahun kemudian setelah terjerat kasus pengurusan perijinan pembangunan proyek Meikarta oleh KPK.
Calon potensial lainnya, BN Holik Qodratulloh SE, MSi. politisi Partai Gerindra yang kini menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. Bekasi, sudah mendapatkan penugasan dari DPP Gerindra untuk menjadi Bakal Calon Bupati atau Wakil Bupati Bekasi, dalam surat rekomendasinya tanggal 23 Juli lalu yang ditandatangani oleh Prabowo. Tentunya Holik juga ditugaskan untuk menjalin komunikasi berkoalisi dengan partai lain mengingat jumlah suara electoralnya baru 14,5℅.
Beberapa Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya yang sempat muncul adalah Muhamad Rochadi sebagai Ketua DPC PKB Kab. Bekasi. Suara yang diperoleh PKB pada Pileg DPRD Kab. Bekasi 2024 lalu cukup signifikan hingga mencapai 12,7℅ (7 kursi/total 55 kursi). Selebihnya ada Siti Qomariyah politisi Nasdem.
Mengingat batas pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 27 Agustus mendatang. Di penghujung waktu inilah ditunggu manuver Dani Ramdan yang sudah berpengalaman 2 tahun menjadi Pj Bupati Bekasi itu. Dengan peluang, masih terbuka untuk mengkonsolidasikan kendaraan partai pengusungnya, baik dengan PKB, Gerindra, Demokrat, Nasdem atau PKS sekalipun.*
•Dudi Edu
Redaksi | mediadata.co.id | 2024
VIDEO BATA RINGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar