Penyaluran Dana PSR 2022 Melebihi Kuota
JAKARTA – Peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat (PSR) menjadi salah satu program pemerintah dalam meningkatkan produksi, produktivitas sawit rakyat di seluruh Indonesia. Sejak 2016 hingga 2022, realisasi penyaluran dana PSR mencapai 273.666 hektare (ha) untuk 120.168 pekebun dengan dana sebesar Rp7,52 triliun yang tersebar di 21 Provinsi di Indonesia.
Namun dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau laporan keuangan Kementerian Keuangan tahun anggaran 2022 terungkap bahwa realisasi PSR yang disalurkan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hampir 40 persen melebih kuota yang ditetapkan.
Dana PSR disalurkan BPDPKS berdasarkan remondasi teknis Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan). BPK menemukan dari Rp1.053.640.756.406,00 yang terealisasi dana PSR pada 2022 yang disalurkan ke pekebun sebanyak Rp 412,4 juta tidak sesuai luas lahan yang disyaratkan.
PSR adalah program pemerintah untuk membantu pekebun kelapa sawit memperbarui perkebunan kelapa sawit dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal. Program ini diluncurkan untuk mewujudkan peremajaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia. PSR dilakukan atas tanaman kelapa sawit yang telah melewati umur 25 tahun, produktivitasnya kurang dari 10 ton per tahun, atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul.
BPDPKS pada tahun 2022 telah menyalurkan dana kegiatan PSR kepada Lembaga Pekebun untuk menanam kembali kelapa sawit pada lahan seluas 30.759 ha. BPDPKS memberikan dana PSR kepada pekebun yang tergabung dalam kelembagaan pekebun dan memiliki legalitas lahan yang memiliki luas lahan paling banyak seluas empat hektar per orang.
Dana PSR wajib digunakan untuk pembangunan kebun sesuai dengan rencana anggaran dan biaya (RAB) yang telah diajukan. RAB tersebut disusun sesuai dengan ketentuan jika pekebun tidak menggunakan dana sesuai dengan RAB yang telah disetujui, maka BPDPKS berhak membatalkan penyaluran dana tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal BPK menemukan terdapat 27 pekebun yang menerima dana PSR tahun 2022 sebesar Rp4.166.641.000,00 dengan luas lahan per pekebun melebihi empat hektare. “Terdapat penyaluran dana PSR yang terindikasi tidak tepat kepada 27 pekebun atas lahan seluas 46,71 hektare sebesar Rp1.336.469.500,00,” sebut BPK.
Berdasarkan hasil penjelasan pihak BPDPKS atas indikasi tersebut diketahui bahwa dari 27 pekebun tersebut, sebanyak 19 pekebun telah teridentifikasi dalam hasil pemeriksaan. Pertama, LHP atas Laporan Keuangan Kemenkeu Tahun 2021 LHP ini memuat delapan dari 27 pekebun yang diungkap dalam pemeriksaan ini. Berdasarkan hasil konfirmasi lebih lanjut, diketahui bahwa atas delapan pekebun ini telah mengembalikan selisih dana PSR yang mereka terima.
Kedua, berdasarkan hasil konfirmasi lebih lanjut, diketahui bahwa atas 11 orang pekebun ini telah mengembalikan selisih dana PSR yang mereka terima.
Dengan demikian, pekebun yang menerima dana PSR Tahun Anggaran 2022 dengan luas lahan per pekebun melebihi empat hektar adalah sebanyak delapan pekebun (27 – 8 - 11) dengan lahan seluas 13,7576 hektar atau sebesar Rp412.432.500,00.
Menurut BPK kondisi tersebut tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga berakibat penyaluran PSR lebih besar Rp412.432.500,00 dari yang seharusnya.
Video Pilihan:
Hal tersebut disebabkan Penanggung Jawab Kegiatan PPKS (Direktur Penghimpunan Dana) beserta Direktur Umum, Keuangan, Kepatuhan, dan Manajemen Risiko belum mengembangkan sistem aplikasi PSR Online yang mampu memfilter secara otomatis usulan luasan lahan terhadap database penerima dana PPKS per NIK dalam rangka meneliti kesesuaian data luas lahan pekebun Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).*
Yogi Riswanto
• Redaksi | mediadata.co.id | 2024
VIDEO BATA RINGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar