Untuk Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi
Image.(kolase:Ds/istimewa)
Bekasi- Rahmat Effendi, Walikota Bekasi nonaktif dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, Rahmat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atas kasus yang menjeratnya tersebut.
Majelis Hakim menilai kalau Rahmat Effendi terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Totalnya sampai Rp1,8 miliar, "Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," kata Hakim dalam persidangan, Rabu (12/10/2022).
Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada dua hal yang memberatkan dan meringankan kepada Rahmat Effendi.
Soal yang meringankan Rahmat, bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dipidana.
Sedangkan yamg memberatkan Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya dari pemerintah mencegah tindakan korupsi.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar