• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
    Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

    31/03/23

    20 Kg Sabu Gagal Diedarkan; 3 Pengendar Ditangkap


    Saat gelar konferensi pers. (Image:@poldasumaterautara)


    LANGKAT- 20 kg sabu gagal di edarkan. 3 pengendar sabu jaringan internasional di tangkap Polres Langkat.


    Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS.SIK.SH.MH didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto gelar konferensi pers pengungkapan Kasus 20 kg Sabu-sabu. Kamis (30/03/23).


    Kapolres Langkat mengatakan Saat resnarkoba Polres Langkat berhasil menggagalkan pengedaran 20 bungkus sabu  yang diperkirakan seberat 20 Kg serta 10 bal ganja diperkirakan seberat 9.53 Kg dengan tiga tersangka.


    "Pengungkapan Narkoba jaringan internasional yang dipasok melalui Aceh ditangkap dari dua lokasi terpisah di Kabupaten Langkat,"  jelas AKBP Faisal.


    Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan terungkapnya jaringan Narkoba internasional penyergapan dilakukan dengan waktu dan lokasi terpisah.


    Pertama, kata Faisal Rahmat Husein Simatupang, pada tanggal 21 Maret 2023 pihaknya melalui Sat Narkoba melakukan pengintaian terhadap penyelundupan sabu di Jalan Lintas Medan-Aceh tepatnya di Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjungpura. 


    Hasil pengintaian, ditemukan satu unit mobil Toyota Avanza BK 1718 FD berhenti dipinggir jalan.


    Dalam pengintaian itu, ada sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM dikendarai M Yusuf Affan (30 th) warga Jalan. Banten Gang Rasmi, Kecamatan Medan Helvetia, menghampiri mobil tersebut. 


    Kemudian dari mobil itu dikeluarkan satu goni plastik yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada pengendara sepeda motor.


    Terang Faisal di Mapolres Langkat, “Pada saat pengendara sepeda motor membawa goni berisi sabu, petugas di lapangan langsung menyergap untuk menangkap pengendara sepeda motor tersebut dengan mengamankan goni berisikan kemasan teh china merk Guar Yun Wang,” katanya di lansir akun poldasumaterautara  Kamis (30/3).


    Petugas di lapangan melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza tersebut. Akhirnya, dapat diamankan di Jembatan Tanjungpura dengan mengamankan satu tersangka Mohd Zulfan AR (38 th) warga Desa Sumbok Rayeuk, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara, bersama satu tas ransel warna hitam yang terdapat satu bungkus teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu.* (Ds)


     Red.



    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
            
     
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
    mediadata.co.id - News & Report   





      13/10/22

      Vonis 10 Tahun Penjara

      Untuk Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi 


      Image.(kolase:Ds/istimewa)


      Bekasi- Rahmat Effendi, Walikota Bekasi nonaktif dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman 10 tahun penjara.


      Selain itu, Rahmat juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar atas kasus yang menjeratnya tersebut.


      Majelis Hakim menilai kalau Rahmat Effendi terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Totalnya sampai Rp1,8 miliar, "Memutuskan menjatuhi pidana penjara 10  tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi," kata Hakim dalam persidangan, Rabu (12/10/2022).


      Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


      Ada dua hal yang memberatkan dan meringankan kepada Rahmat Effendi.


      Soal yang meringankan Rahmat, bersikap sopan selama persidangan berlangsung dan belum pernah dipidana.


      Sedangkan yamg memberatkan Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya dari pemerintah mencegah tindakan korupsi.*



       Red



      Bagikan

      Komentar & Pesan

      Nama
      Email *
      Pesan *
      Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
              
       
      WAKTU SAAT INI:
      Follow:
      Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
      mediadata.co.id - News & Report