15/03/22

PHK 350 karyawan

Pabrik di Tambun Bekasi Stop Produksi

Ilustrasi.


Kabupaten Bekasi- Direktur HRD and Legal PT Sumi Asih Markus Susanto mengatakan, pabriknya yang bergerak di bidang oleokimia setop produksi karena aturan DMO dan DPO minyak sawit. 


Markus mengatakan, pabriknya yang berlokasi di Tambun, Bekasi, Jawa Barat ini telah merumahkan 350 karyawannya.


“Rinciannya, 300 karyawan yang bekerja di pabrik dan 50 karyawan di kantor pusat. Mereka sudah tiga minggu kami rumahkan. Karena dirumahkan, mereka lakukan demo,” katanya dilansir detikcom, Minggu (13/3/2022).


Dikatakan Markus, selain pabriknya, dikabarkan ada lima pabrik lain yang dikabarkan bernasib sama, sehingga total ada enam pabrik yang setop produksi, “Lima itu perusahaan pabrik minyak goreng. Kalau oleokimia itu Sumi Asih," katanya.


"Sempat dapat informasi juga PT Indo Sultan (Jaya) yang memproduksi sabun, tapi itu perlu konfirmasi lebih, masih jalan atau tidak,” ujarnya lagi.


Dia juga memprediksi ke depannya makin banyak perusahaan yang tutup akibat dari DMO dan DPO. Apalagi DMO dinaikkan dari 20% ke 30%.


Saya yakin ini kalau dibiarkan satu bulan lagi saja, "Apalagi mau puasa dan lebaran akan ada perusahaan lain yang menyusul, akan ada PHK massal,” ujarnya.


Markus menegaskan DMO dan DPO ini bermasalah, karena itu ia mengungkapkan ada solusi untuk mengatasi permasalahan langkanya minyak goreng. Dia mengusulkan daripada kebijakan DMO dan DPO, lebih baik pengekspor dikenakan pajak ekspor atau levy.


Katanya lagi, “Dengan tambahan US$ 20 atas minyak goreng, saya kira pengusaha tidak akan keberatan. Toh ini kan hanya sementara. Kalau misalnya harga CPO (crude palm oil) sudah balik normal lagi, itu bisa dihapus."


Secara pelaksanaan pun tidak rumit. Pasalnya persoalan minyak goreng tidak seperti BBM yang dipegang satu pihak, yakni Pertamina untuk distribusinya, sedangkan minyak goreng dipegang lebih dari satu pihak, “Kalau kita mau kontrol satu persatu itu nggak mudah, pemainnya banyak,” kata Markus yang juga menegaskan usulan ini hanya untuk pengekspor CPO, sedangkan turunannya tidak dikenakan. 


"Jadi, jangan semua. kalau semua nanti, waduh, kita malah jadi nggak bersaing di pasar ekspor nanti,” terangnya.


Lebih lanjut Markus menambahkan bahwa peraturan yang sekarang ada, selain membebani semua pihak, tidak hanya pemain CPO tapi turunannya, juga terdapat aturan menyediakan 20% kebutuhan untuk dalam negeri. 


Dengan begitu mereka diharuskan menjual dengan harga yang tidak sebanding.

Dosi bre'



Bagikan

Komentar & Pesan

Nama
Email *
Pesan *
Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
        

BERITA LAINNYA

 
WAKTU SAAT INI:
Follow:
Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
mediadata.co.id - News & Report   

  • Reports&Review
  • About Us







  • Tidak ada komentar: