25/03/22

Sosialisasi Perda 07 tahun 2021

IHT; Cita Cita Kita Bagaimana Bisa Kita Canangkan Sebagai Kota Koperasi dan UMKM di Kota Bekasi

Ibnu Hajar Tanjung (IHT) bersama para peserta.


Kota Bekasi- Pemkot Bekasi mengadakan kegiatan acara sosialisasi peraturan daerah kota Bekasi nomor 7 tahun 2021 tentang pembinaan, pemberdayaan, perlindungan dan pengawasan Koperasi Micro bertempat di  Aula H Nonton Sonthanie, Pemkot Kota Bekasi, Kamis, (24/3/2022).




Kabag Koperasi Drs. Rustadi, M.Si. dan Kepala Promosi dan Pemasaran UMKM Drs. Sopyan Hadi, S.Pd.

Acara sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab seputar Koperasi dan UMKM. To


Dalam kegiatan yang awalnya pukul 08.00 akhirnya dimulai pukul 08.30, tersebut dihadiri sekaligus dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi Drs. H. Abdillah Hamta, M.Si, dan di hadiri ratusan pelaku koperasi dan UKM Kota Bekasi. Kabag Koperasi Drs. Rustadi, M.Si. dan Kepala Promosi dan Pemasaran UMKM Drs. Sopyan Hadi, S.Pd.




"Alhamdulliah, hari ini saya telah membuka kegiatan sosialisasi peraturan daerah kota Bekasi. Saya berharap masyarakat Kota Bekasi ini akan tahu dan mengerti serta bisa melaksanakan peraturan ini, " ujar Drs. H. Abdillah, M.Si, Kepala  Dinas koperasi dan UMKM.


Katanya lagi, " Semoga dengan adanya ini akan menjadikan masyarakat tahu serta akan mensejahterakan keluarga dan masyarakat Kota Bekasi yang kita cintai ini," Harapnya.


Sedangkan sebagai narasumber utama, Ibnu Hajar Tanjung (IHT), Anggota DPRD Kota Bekasi, dari fraksi Gerindra, komisi IV  juga memaparkan dengan semangat target-target apa yang akan didapatkan untuk masyarakat bila berjalan dengan baik.


Perludiketahui, IHT merupakan Ketua Pansus 10 DPRD kota Bekasi yang membahas Perda 07 tahun 2021 tentang Koperasi dan UMKM yang juga menerbitkan. Perda ini adalah inisiatif DPRD Kota Bekasi yang tujuannya adalah bagaimana untuk mensejahterakan pegiat UMKM Kota Bekasi. 


"Harapan kita adalah bagaimana pemerintah bisa menjalankan Perda nomor 7 ini agar bisa dinikmati oleh UMKM Kota Bekasi. Tapi memang saat ini masih butuh satu langkah lagi bagaimana pemerintah kota Bekasi segera membuat perda tentang pelaksana dan aturan main perwal penggunaan perda tersebut," papar IHT menerangkan.


Lanjut IHT, Perda ini adalah aturan yang dibuat untuk berpihak ke rakyat, yakni para penggiat koperasi dan UMKM yang penggiatnya kebanyakan dari kalangan rakyat. 


"Jadi melalui Perda ini, bagaimana mereka dibina, diayomi, dilindungi, juga diawasi agar tidak keluar dari aturan main yang berlaku."


“Kongkritnya tujuan dari perda ini adalah nantinya dimana ada BUMN, BUMD, atau Mall, Aparteman atau tempat tempat komersial lainnya agar disiapkan ruang usaha untuk UMKM dan koperasi 30 % dari lahan komersial yang mereka miliki. Itu aturan dalam Perda No 07 Tahun 2021 ini,” paparnya lagi.


Satu hal lagi, IHT berharap bahwa Kota  Bekasi sebagai Kota koperasi dan UMKM. Karena cita-cita kita bagaimana bisa kita canangkan sebagai kota koperasi dan UMKM, " ujar pria murah senyum ini.

GALERY FOTO


Pada akhir acara, dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber seputar Koperasi dan UMKM. Dan perhelatan sosialisasi pun berakhir dengan baik dan lancar pada sekitaran pukul 11.30.



•Dosi Bre'



Bagikan

Komentar & Pesan

Nama
Email *
Pesan *
Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
        
 
WAKTU SAAT INI:
Follow:
Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
mediadata.co.id - News & Report   

  • Reports&Review
  • About Us







  • Tidak ada komentar: