• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 26/03/22

    Hj.Evi Mafriningsianti;

    Penyetopan Layanan LKM NIK Mengabaikan Hak Hak

    .

    Hj.Evi Mafriningsianti.(ist)



    Kota Bekasi- Menuai kontroversi keputusan Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang melalui surat resmi nya menghentikan kerjasama program LKM (Layanan Kesehatan Masyarakat) berbasis NIK di sejumlah rumah sakit  akhirnya membuat  Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi Hj.Evi Mafriningsianti bersuara.


    Menurut politisi asal PAN ini, penyetopan layanan LKM NIK mengabaikan hak hak yang harus dipenuhi pemerintah Kota Bekasi bagi warga nya .


    "Selama kota Bekasi belum mencapai UHC ( Universal Health Coverege ), pemkot bertanggung jawab atas jaminan kesehatan bagi warga kota Bekasi,"ujarnya dalam keterangan tertulisnya. Sabtu (26/3/2022), seperti dilansir inijabar.


    Hj Evi juga menegaskan bahwa Perpres No 82 No 2018 memang menginstruksikan bahwa  Jamkesda wajib berintegrasi dengan Jamkesnas yang di selenggarakan oleh BPJS .


    "Pemkot harus memastikan bahwa  LKM- NIK masih bisa dipergunakan sebagai pendamping dari program Jamkesnas BPJS," tegasnya.


    "Selama BPJS - PBI blm merata dimiliki oleh warga Kota Bekasi sebaiknya LKM NIK masih bisa di pergunakan oleh masyarakat sambil bertahap berintegrasi dengan Jamkesnas," ujar Hj.Evi Mafriningsianti.(*)



    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
            
     
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
    mediadata.co.id - News & Report   

  • Reports&Review
  • About Us







  • Tidak ada komentar: