• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 23/10/20

    Ada Delapan Tersangka Kebakaran Kejagung
    |Headline|Nasional| 


    JAKARTA, Mediadata.Co –
    Badan Reserese Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan ada delapan tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi dua bulan silam. Penetapan tersangka ini setelah gelar perkara yang dilakukan usai Bareskrim dan Kejagung.

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono Argo menyebutkan, delapan tersangka itu masing-masing T, H, S, K yang berprofesi sebagai tukang serta IS sebagai tukang pasang wallpaper dinding. Tiga lainnya ialah UAM sebagai mandor, R seorang vendor PT ARM, dan NH merupakan vendor PT PPK. 

    Argo menuturkan, sekitar jam 10 gelar perkara dilakukan penyidik kepolisian untuk menentukan tersangka daripada kebakaran Kejagung, sehingga biar masyarakat jelas tahu. "Kami menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaan," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (23/10).

    Atas perbuatan itu, mereka bakal dijerat Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP akibat diduga lalai hingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung. "Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun," ujar Argo.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, menjelaskan, dalam gelar perkara penetapan tersangka itu, pihaknya melakukan konstruksi hukum berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan fakta-fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

    Percikan Api Rokok
    Berdasarkan gelar ekspose yang dilakukan Polri dan Kejagung, hasilnya tidak ada unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Korps Adhyaksa itu. Sedangkan penyebab kebakaran yang melahap habis gedung Kejagung itu karena kelalaian berupa percikan api rokok.

    Ferdy mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek. “Tapi disebabkan karena bara atau penyulutan api," ujarnya.

    Kelalaian terjadi ketika gedung Kejagung tengah direnovasi, khususnya di lantai 6 yang terdapat terdapat lima tukang. Selain bekerja, mereka juga melakukan kegiatan yang tak boleh dilakukan. “Mereka merokok di tempat bekerja," tukas Ferdy.

    Di lantai 6 para pekerja memiliki bahan terbakar, seperti tiner dan lem aibon. “Kesimpulan penyidikan penyebab awal kebakaran di lantai 6 karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di aula," ungkap Ferdy.

    "Kami mendalami, open flame (nyala api terbuka.red) bisa disebabkan oleh bara api atau nyala api. Kami sudah melakukan percobaan dua kali. Tukang-tukang itu lah yang menyebabkan awal api," papar Ferdy.

    Penyidik, lanjut Ferdy, juga berkoordinasi dengan para ahli dari Universitas Indonesia. Penyidik pun yakin bahwa Gedung Korps Adhyaksa itu bisa terbakar karena percikan rokok oleh para pekerja bangunan. Pasalnya, lokasi titik awal api juga berada di lantai 6 yang saat itu para tukang bangunan tengah bekerja.

    Ferdy memastikan sumber api pertama kali hanya muncul di lantai 6 dari Aula Biro Kepegawaian setelah pihaknya memantau dari satelit bersama ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

    "Penggunaan teknologi ini apakah benar banyak titik api ternyata hasil satelit hanya ada satu tirik api lantai 6 biro kepegawaian. Dari situ awal kejadian kebakaran di Kejaksaan Agung," ungkap Ferdy.

    Ferdy mengatakan, dari beberapa kali olah TKP, polisi menemukan penyebab api cepat menyebat dikarenakan terkena cairan pembersih merek Top Cleaner. Padahal, cairan pembersih yang terdapat kandungan minyak lobi digunakan untuk membersihkan lantai gedung untuk sehari-hari. (YR/Rd2)



    °BERITA LAINNYA:
    HEADLINE|NASIONAL & Nagara|

    Aparat kemanan diduga terlibat dalam kasus penembakan di Intan Jaya, Papua, yang menewaskan Pendeta Yeremia Zanambani. Selain itu, ada kemungkinan juga keterlibatan pihak ketiga dalam...


    |NASIONAL| Daerah|Hukum|




    Dinilai terbukti merima suap, Bupati nonaktif Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, Muzni Zakaria, divonis empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider empat bulan. Terdakwa Muzni...


    NASIONAL|Hukum & Nagara|
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta jajaran KPU dan Bawaslu betul-betul menjaga asas netralitas dalam proses Pilkada 2020, terutama dalam pemungutan suara. Tito menyebut dirinya pernah melihat kecurangan pada jajaran KPU di suatu daerah demi memenangkan seseorang...


    Nikon Hengkang dari Indonesia


    |Ekbis|

    PERUSAHAAN manufaktur yang bergerak di bidang optik dan pencitraan, PT Nikon Indonesia, hengkang...




    NAGARA|Hukum & Kriminal|

    Polres Metro Jakarta Barat menangkap 6 pelaku pengeroyokan dan penadahan saat aksi demo Omnibus law...




    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   
    mediadata.co.id - News & Report   

    Tidak ada komentar: