• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • Bupati Solok Selatan Divonis Empat Tahun



    PADANG, Mediadata.co.id–

    Dinilai terbukti merima suap, Bupati nonaktif Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, Muzni Zakaria, divonis empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider empat bulan. Terdakwa Muzni terbukti menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung di Solok Selatan pada Tahun Anggaran 2018.

    "Menyatakan terdakwa Muzni Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Yosarizal di Pengadilan Negeri Padang, Sumatra Barat, dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10).

    Hakim menilai terdakwa Muzni terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Putusan hakim tidak bulat dalam menjatuhkan vonis. Hakim anggota II, Zaleka memberikan dissenting opinion dan sependapat dengan penuntut umum yang menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp2,9 miliar.

    Muzni Zakaria didakwa menerima suap Rp3,375 miliar. Suap tersebut diberikan secara bertahap pada April hingga November 2018. Pemberian berupa uang tunai senilai Rp25 juta, Rp100 juta, dan Rp3,2 miliar. Kemudian berupa karpet masjid senilai Rp50 juta.

    Penerimaan uang dan karpet tersebut berkaitan pemberian paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018 dan paket pekerjaan Jembatan Ambayan, Kabupaten Solok Selatan, Tahun Anggaran 2018.

    Paket pekerjaan itu diberikan kepada pemilik Grup Dempo, M Yamin Kahar. Putusan yang dibacakan pada Rabu (21/10) itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Muzni awalnya dituntut enam tahun penjara serta pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan. (YR)

    |mediadata.co.id|





    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   
    mediadata.co.id - News & Report   

    Tidak ada komentar: