• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 29/10/20


    Arifin Wijaya Masuk Daftar DPO Penipuan 11 Miliar 
    |Nasional|Hukum|

    JAKARTA,mediadata.co.id-
    Pengusaha hiburan itu dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan.

    Hal itu terungkap dari surat penerbitan Daftr Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya terhadap pengusaha hiburan Arifin Widjaja, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan sebesar Rp11 miliar dengan modus memalsukan keterangan dalam akte notaris. 

    Penetapan status DPO terhadap Arifin  Widjaja ini dikemukakan  Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera.

    "Atas nama tersangka AW sudah kami terbitkan surat DPO, atas dugaan penipuan Rp 11 miliar dengan memalsukan akta notaris," ungkap Dwiasih, (24/10/2020).

    Arifin Widjaja ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti yang cukup. Sebelumnya, kata Dwiasih, Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Arifin, namun yang bersangkutan mangkir.

    Penyidik, kata dia, sudah berupaya melakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai perundang-undangan yang berlaku, namun tersangka tidak  ditemukan.

    “Berdasarkan alat bukti yang cukup dengan pasal 378 KUHP dan atau 266 KUHP yaitu dugaan perbuatan pemalsuan dan atau penipuan dengan ancaman pidana selama 7 tahun," katanya.

    Olehkarena pengusaha hiburan tersebut dianggap melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Hukuman 7 tahun.

    "Karenanya tersangka dianggap melarikan diri dan buron, sehingga kami terbitkan DPO," tandas Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasih Wiyatputera.
      DosiBre 





    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   
    mediadata.co.id - News & Report   

    Tidak ada komentar: