• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 03/08/20

    Nasional









    Kementerian ATR/BPN Bersama Forkopimdo Berkomitmen Selesaikan Sengketa Tanah

    Janji Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatra Utara bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terap berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa pertanahan di Provinsi Sumatra Utara.


    Dalam hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN “Penyelesaian sengketa pertanahan di Sumatra Utara saat ini diikuti terus oleh Presiden Joko Widodo,” saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumatra Utara di Pendopo Gubernur Sumatra Utara, Medan,  29/07 lalu.

    Dalam Rakor diikuti oleh Gubernur Provinsi Sumatra Utara, Edy Rahmayadi; Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatra Utara, Harun Mustafa; Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto; Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Utara, Amir Yanto; Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Sumatra Utara, Mardiaz Husin Dwihananto; Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; serta beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Utara.

    Fokus utama dalam Rakor adalah permasalahan pertanahan yakni Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 ha, HGU No.171/Simalingkar, HGU No. 92/Sei Mencirim, Pembangunan Sport Centre di Kota Medan serta Konflik Tanah di Sarirejo. Setiap permasalahan tersebut sudah dibuat skema penyelesaiannya dengan melibatkan unsur Forkopimda. 

    Konflik tanah PTPN II seluas 5.873,06 Ha juga sudah dibuat skema penyelesaiannya. Selain itu, terkait permasalahan tanah TNI Angkatan Udara di Kelurahan Sarirejo juga sudah dilakukan pertemuan dengan KSAU serta sudah dibuat skema penyelesaiannya. 

    “Untuk penyelesaian sengketa tanah di Simalingkar sudah dibentuk tim inventarisasi serta diterbitkan daftar nominator dan di Sei Mencirim, PTPN II sudah mengajukan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimohon masyarakat dan jika ada SHM masyarakat yang masuk ke lokasi HGU akan diberikan tali asih,” papar Sofyan A. Djalil.

    Bahkan Gubernur Provinsi Sumatra Utara, Edy Rahmayadi dalam kesempatan ini  menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Provinsi Sumatra Utara memang sangat mendesak untuk diselesaikan. 

    Baginya, sengketa dan konflik tanah yang terjadi selama ini di Sumatra Utara sudah sangat berlarut-larut. 
    “Kita perlu kondisi yang safety agar pembangunan di provinsi ini dapat terus berlangsung. Selain itu, penyelesaian masalah pertanahan dapat menghadirkan kepastian akan kepemilikan tanah bagi masyarakat,” kata Gubernur Sumatra Utara.

    Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sumatra Utara, Amir Yanto mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sangat mendukung upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Provinsi Sumatra Utara. 

    “Sebagai institusi hukum, kami mendukung melalui pemberian pendapat hukum, pendampingan hukum serta bantuan hukum. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga sudah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian ATR/BPN,” ujar Kajati Provinsi Sumatra Utara.

    Wakapolda Provinsi Sumatra Utara juga mendukung penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Provinsi Sumatra Utara, “Sengketa tanah harus diselesaikan dan harus tuntas. Selain itu, sangat diperlukan penguatan tata kelola pertanahan serta aset-aset yang dimiliki oleh instansi. Kami berharap agar sengketa pertanahan tidak muncul lagi di masa mendatang,” kata Mardiaz Kusin Dwihananto. (Ali/ds)




    Covid-19: Biaya pendidikan + kuota internet. "Kapan turun?!" Disesuaikan dong...

    0💬


    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube 



    Xxx