22/10/22

Kemenperin Menjamin

Industri Makanan Selalu Ikuti Standar Mutu-Keamanan


Ilustrasi. (Image:istimewa)


JAKARTA - Setiap produk makanan dan minuman yang dihasilkan oleh industri di dalam negeri sudah mengikuti standar pangan yang berlaku di Indonesia, itu tegas Kementerian Perindustrian.


Data dari World Instan Noodles Association (WINA), pada 2021, Indonesia merupakan negara kedua mengonsumsi mi instan terbesar di dunia dengan konsumsi sebanyak 13,27 miliar bungkus, atau 11,2% dari konsumsi mi instan dunia yang sebesar 118,18 miliar bungkus. 


Sementara itu, produksi mi instan di dalam negeri pada 2021 juga mencapai 1,2 juta ton, dengan volume ekspor sebesar 153 ribu ton atau senilai US$246 juta.


Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, “Tentunya perusahaan dalam melakukan ekspor makanan ke luar negeri harus mengetahui regulasi yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor tersebut, serta memenuhi standar mutu dan keamanan pangan yang dipersyaratkan,” kata  dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (21/10/2022).


Putu juga menyebutkan pemerintah telah melakukan langkah-langkah mitigasi menanggapi sejumlah produk mi instan dari Wings Group Indonesia yang ditarik dari pasar Hong Kong, Taiwan dan Singapura. 


Dicontohkan, antara lain dengan memperkuat Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) serta working group dari para pemangku kepentingan terkait.


Kemudian juga, produk yang telah menembus pasar ekspor, produk itu juga sudah mengikuti sesuai standar negara tujuan ekspor tersebut.* (bbs)

 Red



Bagikan

Komentar & Pesan

Nama
Email *
Pesan *
Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
        
 
WAKTU SAAT INI:
Follow:
Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
mediadata.co.id - News & Report   





    Tidak ada komentar: