28/01/22

Cara Menjaga Agar Tanah Kita Aman  Dari 'Jarahan' Mafia Tanah



'...Waspada! Tanah-tanah kosong itu menjadi incaran mafia Tanah ...'


Jakarta- Tim Satgas Antimafia Tanah yang dibentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 4 tahun lalu hingga pengujung tahun 2021 telah menangani 244 kasus mafia tanah.


Dari total kasus tersebut, 80 kasus masuk ranah pidana, 25 kasus sudah memiliki vonis dan sisanya sedang dalam proses penyelidikan.


Bak duri dalam daging, keberadaan mafia tanah masih menjadi momok yang menakutkan bagi seluruh masyarakat, khususnya para pemilik tanah. Hal yang bisa dilakukan untuk mencegah adanya mafia tanah, salah satunya dengan tidak membiarkan begitu saja tanah mereka. 


Apalagi kini berkembang berbagai macam cara modus mafia tanah untuk nyolong tanah kita. Hal itu membuat resah masyakarat. 


Lalu bagaimana caranya agar tanah kita aman (menjaga) dari 'jarahan' mafia tanah?. Nah, dalam hal ini, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Widjayanto, seperti dilansir (24/1/22) menyebutkan,


Pertama, BPN terus berbenah. Kita terus berupaya meningkatkan, mencari cara bagaimana supaya sengketa ini berkurang. 


Pertama kita tingkatkan produk kita. Kualitas pengukuran, kualitas pendaftaran. Kita juga pasti akan menerbitkan kebijakan-kebijakan yang sangat signifikan untuk mengurangi sengketa, "Misalnya dengan digitalisasi. Ini juga bisa mengurangi pemalsuan maupun kehilangan warkah. Sekarang kan karena warkahnya masih berupa hard copy, bisa diambil saja."


Tapi meskipun kita melakukan langkah-langkah modernisasi, kebijakan yang akan signifikan mengurangi sengketa, masyarakat juga harus menjaga dan memelihara tanahnya. 


Tanah itu dijaga. 

Tanah-tanah kosong itu menjadi incaran. Kemudian bagi masyarakat yang punya tanah segera daftarkan haknya. Daripada didaftarkan haknya sama orang lain. Kalau yang belum terdaftar, BPN nggak bisa melakukan apa-apa, "Daftarkan segera," katanya menyarankan.


Dengan kondisi yang masih seperti sekarang, kalau nanti kan sertifikat elektronik. Sekarang masih berupa kertas hard copy. Jangan mudah percaya pada orang, menyerahkan sertifikat itu. 


"Kejadian-kejadian Pak Dino Patti Djalal, Pak Soetrisno Bachir, Nirina Zubir, itu kan karena orang tuanya percaya kepada orang lain, asistennya. Itu diserahkan begitu saja. Akhirnya ada pemalsuan," ujarnya. seperti dilansir.


Jadi sedapat mungkin, kalaupun orang tua memberikan kuasa tanah kepada orang yang benar-benar dipercaya, keluarga lah misalnya.


Sedangkan menurut Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra, di medio 20 November 2021,

"Memang kebanyakan, masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka karena merasa barang tidak bergerak. Inilah yang dapat menjadi sasaran dari orang yang memiliki niat jahat. Maka kami mengimbau kepada masyarakat agar tanahnya digunakan atau dimanfaatkan supaya tidak diakui orang lain," katanya dalam keterangan tertulis.

Dosi Bre'




Bagikan

Komentar & Pesan

Nama
Email *
Pesan *
Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
        
 
WAKTU SAAT INI:
Follow:
Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
mediadata.co.id - News & Report   

  • Reports&Review
  • About Us







  • Tidak ada komentar: