• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 28/08/21

    Politik


    Partai Ummat Terima SK Kemenkumham
     



    Jakarta,Mediadata.co.id – Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menegaskan bahwa Partai Ummat yang baru saja menerima surat pengesahan sebagai partai politik dari Kemenkumham akan memperjuangkan keadilan sosial berdasarkan tauhid.


    Disebutkan bahwa, Tauhid adalah ajaran tentang keesaan Tuhan yang menjadi ciri utama agama-agama Ibrahimi maupun agama-agama sebelumnya. Di antara agama-agama yang termasuk dalam kelompok agama Ibrahimi adalah agama yang diturunkan kepada Nabi Musa AS, Nabi Isa AS dan Nabi Muhammad SAW.


    Agama Islam dalam kitab suci al-Qur’an menyebutkan bahwa antara satu nabi dengan nabi lainnya tidak boleh dibeda-bedakan, "karena semua nabi membawa risalah yang sama yaitu perintah beribadah kepada Tuhan Yang Esa," kata Ridho Rahmadi.


    Tambah Ridho Rahmadi, “Partai Ummat memegang teguh tauhid Islam, yakni keyakinan mutlak pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari keyakinan pada Keesaan Allah SWT itu Partai Ummat akan berjuang sungguh-sungguh untuk mengejawantahkan kemanusiaan atau humanitarianisme yang betul-betul adil dan beradab. Jauh dari kezaliman dan jauh dari kebiadaban.“ Ia menandaskan dalam pidatonya Sabtu (28/8).


    Agenda perjuangan Partai Ummat berikutnya adalah mewujudkan persatuan Indonesia. Kata Ridho, “Partai Ummat akan melawan setiap usaha terbuka atau terselubung yang ingin membelah bangsa dan mengadu domba sesama anak bangsa.“


    Dalam usaha menjaga persatuan Indonesia ini Partai Ummat akan mengedepankan musyawarah untuk mufakat yang menjadi ciri politik Islam yang kemudian diadopsi menjadi sila ke-4 Pancasila.


    SK Kemenkumham dan Kantor DPP Partai Ummat


    Dalam acara tersebut, Sabtu (28/8) di Jl. Tebet Timur Dalam Raya No. 63, Tebet, Jakarta Selatan, merupakan sujud syukur Partai Ummat karena telah mendapatkan SK dari Kemenkumham yang menjadikannya resmi menjadi partai politik yang siap bertarung dalam Pemilu 2024.


    Partai Ummat mendapatkan SK dari Kemenkumham pada tanggal 20 Agustus dengan surat

    nomor: M.HH. Kep. 13.AH.11.01 Tahun 2021, tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.


    Partai Ummat telah mempersiapkan pendirian partai sekitar empat bulan sejak dideklarasikan pada 29 April lalu yang bertepatan dengan 17 Ramadhan. Turunnya SK Kemenkumham ini adalah titik awal perjuangan dalam menghimpun kekuatan umat.


    Anggota Baru


    Dengan resminya Partai Ummat sebagai partai politik yang siap bertarung dalam Pemilu 2024, Partai Ummat mengajak semua anak bangsa yang mempunyai aspirasi politik sama yaitu “melawan kezaliman dan menegakkan keadilan” untuk bergabung dengan Partai Ummat.


    Untuk itu, masyarakat bisa mendatangi semua kantor Partai Ummat baik di tingkat kecamatan, kabupaten maupun provinsi di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan diri. Pendaftaran juga bisa dilakukan online. (red)

    Editor: Dosi Bre'
    °image/foto:istimewa 



    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   
    mediadata.co.id - News & Report   

    Tidak ada komentar: