• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 01/06/21


    Menyingkapi LHP BPK RI 2020 DPRD Menegaskan Untuk Segera Ditindak Lanjuti

    BENGKULU,Mediadata.Co.Id-DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD Bengkulu Selatan terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2020, Senin, (31/5/20). 

    Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua (WK), Juli Hartono, S.E, serta diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi. 

    Hadir juga unsur pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Ketua Pengadilan Agama, Pejabat Eselon II jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. 

    Hasil pembahasan gabungan Komisi DPRD disampaikan menurut ketua DPRD, Barli Halim SE untuk segera di tindak lanjuti dan merekomendasikan kepada instansi terkait untuk segera di selesaikan sebelum di limpahkan ke APH (aparat penegak Hukum). 

    Ada tujuh poin rekomendasi DPRD yang disampaikan ke pemerintah eksekutif terkait tindak lanjut LHP BPK RI. Diantaranya meminta Bupati Bengkulu Selatan segera menindaklanjuti semua item yang terdapat dalam LHP BPK RI. 

    Lalu melakukan evaluasi kinerja pejabat dan ASN yang berkaitan temuan BPK agar kedepannya laporan keuangan dapat lebih baik untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

    Disampaikan juga oleh ketua DPRD mengenai permasalahan aset kendaraan yang di bengkalaikan agar segera melakukan pemanggilan kepada instansi terkait, agar tidak berdampak kerugian negara.  (Ferry)   

     
    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   
    mediadata.co.id - News & Report   

    Tidak ada komentar: