• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 30/10/20

    Macron, Presiden Prancis 

    Dua Miliar Muslim Dunia Tersinggung, RI Kecam  Macron


    Jakarta, mediadata.co.id- Macron menjadi sorotan setelah menyatakan bahwa ia tak melarang Charlie Hebdo menerbitkan kartun Nabi Muhammad. Media ini memang terkenal dengan Satirenya yang selalu menyerempet hal sensitif. Terutama agama. Macron juga mengatakan Islam adalah  "agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia."

    Macron melontarkan pernyataan ini sebagai respons atas pemenggalan guru yang membahas karikatur Nabi di Charlie Hebdo, Samuel Paty (47), di Eragny, oleh pendatang dari Chechnya, Abdoullakh Abouyezidovitch (18).

    "Sekularisme adalah pengikat persatuan Prancis. Jangan biarkan kita masuk ke dalam perangkap yang disiapkan oleh kelompok ekstremis, yang bertujuan melakukan stigmatisasi terhadap seluruh Muslim," ujar Macron tajam.

    "Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar dan demokrasi terbesar ketiga di dunia, Indonesia mendesak masyarakat global untuk mengedepankan persatuan dan toleransi beragama, terutama di tengah pandemi yang sedang berlangsung," tulis Kemlu melalui situs resminya.

    Untuk itu, Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang dinilai telah menyinggung umat Islam.

    Kemudian juga Kemlu menegaskan bahwa kebebasan berekspresi seharusnya tak menodai kehormatan, kesucian, dan simbol agama.

    "Indonesia mengecam pernyataan Presiden Prancis yang tidak menghormati Islam dan komunitas Muslim di seluruh dunia. Pernyataan itu menyinggung lebih dari 2 miliar Muslim di seluruh dunia dan memicu perpecahan berbagai agama di dunia," demikian pernyataan Kemlu pada Jumat (30/10) ini.

    Terkait itu, sebelumnya Menteri Agama RI, Fachrul Razi, juga mengkritik keras pernyataan tersebut. Ia menilai perkataan Macron melukai perasaan umat karena menghina simbol agama Islam.

    Kebebasan berpendapat tidak boleh melampaui batas sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apa pun, katanya menegaskan.

    "Menghina simbol agama adalah tindakan kriminal.Pelakunya harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan ditindak sesuai ketentuan hukum," ujar Fachrul dalam keterangan resminya, Kamis (29/10).

    Ia mendukung sikap Kementerian Luar Negeri RI yang memanggil Duta Besar Prancis serta menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Macron yang dinilai menghina Islam.

    Kendati demikian, Fachrul mengimbau umat Islam di Indonesia tidak terpancing melakukan tindakan anarkis dalam merespon pernyataan Macron. 

    Dos



    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   
    mediadata.co.id - News & Report   

    Tidak ada komentar: