• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 14/10/20


    Bukan Tugas Gubernur Menyalurkan Aspirasi Warganya  
     |HEADLINE|Nasional| 

    JAKARTA, Mediadata.Co.id - 

    Para gubernur yang berkirim surat ke Presiden Joko Widodo yang berisi aspirasi warganya untuk menolak Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) semestinya tidak perlu ada. Karena bukan tugas gubernur untuk menyaluarkan aspirasi. 

    Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie diakun tweeternya @JimlyAs, Selasa (13/10). Seperti diketahui aksi unjuk rasa yang menolak UU Ciptaker terjadi di banyak daerah. Tuntutan penolakan itu dilakukan di kantor gubernur. 


    “Tentang gubernur kirim surat ke Presiden berisi aspirasi warganya untuk tolak UU Ciptaker, sebaiknya tidak perlu ada. Bukan tugas Gubernur untuk jadi penyaluar aspirasi,” tukas Jimly.


    Menurut Jimly, gubernur sebagai kepala daerah wajib tunduk pada Undang-undang yang ditetapkan pemerintah pusat. “Mudah-mudahan yang kemarin adalah pengalaman terakhir,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.


    Setidaknya ada 5 gubernur kirim surat ke Jokowi yakni Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengirim surat kepada Jokowi, selaku Presiden RI, dan juga ke DPR RI. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyerapan aspirasi buruh yang demo di halaman Gedung Sate, Kota Bandung.


    Sebelumnya, Ridwan Kamil diketahui sempat beraudiensi dengan perwakilan buruh di Gedung Sate. Surat kepada Jokowi itu berisi kurang lebih suara buruh yang menolak UU Cipta Kerja. Dalam surat itu juga terdapat saran supaya Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) atas UU Cipta Kerja. 


    Hal serupa juga dilakukan Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. Surat itu bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu berisi permohonan agar presiden menerbitkan Perppu sesuai ketetentuan perundang-undangan. Surat tersebut juga dicantumkan penolakan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh atas Undang-undang Cipta Kerja.


    Aksi unjuk rasa mahasiswa dan serikat buruh di Sumatera Barat berlangsung di depan Gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut. Peristiwa serupa juga terjadi di kota-kota besar lainnya, di mana mahasiswa dan buruh bergabung melakukan unjuk rasa

    selama dua hari berturut-turut.


    Demikian juga dengan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji yang berkirim surat kepada Presiden Jokowi. Surat itu berisikan permohonan penerbitan Perppu atas UU Cipta Kerja. Ada dua poin penting dalam surat itu.


    Pertama menjelaskan terjadinya unjuk rasa penolakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dilakukan oleh serikat pekerja, sejumlah badan eksekutif mahasiswa, dan elemen masyarakat. Kedua, penjelasan terkait kekhawatiran pertentangan yang terjadi di antara masyarakat yang dapat memperburuk kondisi ekonomi. 


    Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X juga mengirimkan surat kepada Jokowi. Isinya pun tidak jauh berbeda yang menolakan UU Cipta Kerja di kalangan buruh dan pekerja.


    Surat yang dikirimkan kepada Jokowi, bernomor 560/15863 itu dibuat seusai beraudiensi dengan perwakilan buruh dan pekerja yang dilaksanakan Kamis, 08/10/2020, di Ndalem Ageng, Komplek Kepatihan, Yogyakarta. 


    Hal senada juga disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Hal ini sebagai tidak lanjut atas unjuk rasa paraburuh dan pekerja yang menolak UU Cipta Kerja di Kota Surabaya. 


    Penolakan UU Cipta Kerja ini karena isinya dinilai merugikan buruh atau kalangan pekerja. Beberapa pasal yang merugikan itu antara lain isu PHK yang bisa dilakukan perusahaan secara sepihak, isu hak cuti yang ditiadakan, isu Upah UMR yang ditiadakan, isu haid dan hamil yang ditiadakan, dan isu kontrak kerja seumur hidup. (YR)



     ◽Video terkait 

    Video:Bossman Mardigu 



    BERITA LAINNYA:


    Anggaran Tambahan Kementerian ATR/BPN untuk Sertifikasi Tanah Disetujui DPR

    Tambahan usulan pagu anggaran Kementerian ATR/BPN senilai Rp 2,3 triliun akan digunakan untuk memaksimalkan program-program yang tertunda akibat Pandemi Covid-19...




    Arifin Tasrif, Pemerintah Memegang Prinsip 5K di Sektor Listrik

    Pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu sorotan pemerintah yang memegang prinsip 5 K...





    Raih Penghargaan Gedung Hemat Energi se-ASEAN, Langkah Emas Kementerian ESDM 

    Gedung Heritage dan Gedung Chairul Saleh menjadi pemenang dalam lomba gedung hemat energi...



    Surya Tjandra bersama beserta jajaran pimpinan Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkesempatan mengunjungi Kelurahan Putat, Kapanewon, Patuk, Gunung Kidul Yogyakarta...





    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 


    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   
    mediadata.co.id - News & Report   

    Tidak ada komentar: