• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us







  • 23/9/2020

    Arifin Tasrif, Pemerintah Memegang Prinsip 5K di Sektor Listrik

    |KEMENTERIAN| ESDM|

    JAKARTA,mediadata.co.id -

    Pemenuhan kebutuhan energi listrik di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 menjadi salah satu sorotan pemerintah yang memegang prinsip 5 K.


    Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan prinsip 5 K ini akan dimaksimalkan dalam menjalankan kebijakan ketenagalistrikan di masa pandemi dimana kehadiran wabah ini cukup memukul beban keuangan (cashflow) milik Perusahaan Listrik Negara lantaran ketidakseimbangan antara konsumsi dan pendapatan dengan biaya operasional.


    Dan untuk, demi menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan energi listrik di masyarakat, dalam hal ini, pemerintah pun memegang prinsip 5 K, Kecukupan, Keandalan, Keberlanjutan, Keterjangkauan, dan Keadilan, dalam mengimplementasikan kebijakan di program ketenagalistrikan.


    "Dalam mewujudkan prinsip kecukupan, pemerintah berupaya mengimplementasikan perencanaan kebutuhan listrik nasional, diantaranya memastikan program 35.000 MW dapat berjalan," kata Arifin tegas.


    Lanjutnya, "pada prinsip keandalan punya keterkaitan erat dengan kualitas penyediaan listrik dengan memanfaatkan teknologi (sensor) pada pembangkit listrik agar lebih efisien," ujar Arifin lagi saat menjadi pembicara di PLN International Conference International Conference on Technology and Policy in Electric Power and Energy (ICT-PEP) 2020 pada Rabu (23/9).

    Arifin pun mengungkapkan bahwa, keberlanjutan berarti mendorong penggunaan Energi Baru Terbarukan, salah satunya melalui pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. 


    "Adapun prinsip keterjangkauan, pemerintah akan mengupayakan harga listrik yang kompetitif agar tarif listrik tetap terjangkau oleh masyarakat. Terakhir prinsip keadilan dengan mengutamakan pemerataan akses listrik melalui peningkatan rasio elektrifikasi," papar Menteri ESDM ini, yang juga mengatakan bawa pandemi telah menyebabkan penurunan konsumsi listrik pada bulan Juni 2020 minus 7,06% dibandingkan bulan Januari 2020.


    Terdapat 8 sistem yang mengalami hal tersebut, yakni Sumatera Barat (-7,12%), Sulawesi Selatan Tenggara (-7,68%), Bali (-32,87%), Jawa Timur (-6,33%), Jawa Tengah (-6,28%), Jawa Barat (-10,57%), Banten (-12,82%), dan Distribusi Jakarta Raya & Tangerang (-5,62%), urai Arifin menerangkan.


    "Dan salah satu upaya pemerintah untuk mengerek kembali daya beli sektor rumah tangga, industri, dan bisnis adalah dengan memberikan stimulus ekonomi berupa diskon tarif listrik kepada lebih dari 33 juta pelanggan PLN dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah." 


    Arifin juga menegaskan bahwa, "Bantuan ini bersifat sementara sebagai wujud kehadiran negara khususnya bagi masyarakat yang paling terdampak akibat pandemi COVID-19."


    Walaupun begitu, pertumbuhan konsumsi listrik secara year on year (yoy) pada periode Juni 2019-Juni 2020 secara nasional masih tumbuh positif sebesar 5,46%. 


    Dalam paparannya lagi, sektor industri (41%) dan rumah tangga (37,45%) masih menjadi topangan utama dalam mendukung realisasi konsumsi listrik per kapita. Sisanya ditentukan oleh sektor bisnis (15,71%) dan publik (5,84%).(DosiBre')







    Bagikan




    Komentar & Pesan

    Nama 
    Email * 
    Pesan * 
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv   
    __________________________________________________  
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   


    mediadata.co.id - News & Report   


    Tidak ada komentar: