• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us







  • Anggaran Tambahan Kementerian ATR/BPN untuk Sertifikasi Tanah Disetujui DPR


    JAKARTA,mediadata.co.id - Tambahan usulan pagu anggaran Kementerian ATR/BPN senilai Rp 2,3 triliun akan digunakan untuk memaksimalkan program-program yang tertunda akibat Pandemi Covid-19.


    Hal itu disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI terkait Penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Pengambilan Keputusan di DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2020).


    "Pada tingkat birokrasi Pemerintah sudah ada pembahasan dan teknis, kami akan gunakan untuk program yang terkendala akibat Covid-19 yang mengakibatkan adanya pemotongan anggaran," ujar Sofyan dalam siaran pers, Rabu (23/9/2020).


    Pemotongan tersebut memiliki dampak berbeda antara satu dengan daerah lain serta program pusat yang tak dapat terealisasi, kata Sofyan menyampaikan.


    Salah satu program yang digalakkan Kementerian ATR/BPN adalah penyertipikatan tanah, surat ukur, dan peta bidang tanah yang diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat luas.


    Searah dengan Sofyan, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto juga mengatakan bahwa pemindahan tersebut bertujuan untuk penyerapan anggaran, "Menindaklanjuti dimana kami diminta untuk mempercepat serapan anggaran,"


    Lanjutnya, "lalu kami buat konsolidasi dengan banyaknya program yang bisa dipindahkan," kata Himawan lagi.


    Perlu diketahui sebelumnya, Komisi II DPR RI menyepakati jumlah pagu anggaran Kementerian ATR/BPN senilai Rp 8,9 triliun dan usulan tambahan anggaran yang diajukan Rp 2,3 triliun.


    Selanjutnya, pembahasan Pagu Anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021 dan Pembahasan Tambahan Usulan Anggaran Tahun 2021 dilakukan antara Kementerian ATR/BPN dan Banggar DPR RI.(Ali/Dosibre')





    Bagikan




    Komentar & Pesan

    Nama 
    Email * 
    Pesan * 
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv   
    __________________________________________________  
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   


    mediadata.co.id - News & Report   


    Tidak ada komentar: