KPK Juga Memeriksa Delapan Pihak Lain
Jakarta- KPK memeriksa Direktur Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa Lai Bui Min. Selain Lai Bui Min, KPK juga memeriksa sejumlah pihak lain, yaitu, Pertama, Wakil Direktur Administrasi RSUD Ciawi Yukie Meistisia Anandaputri. Kedua, Kasubbag Kepegawaian RSUD Ciawi Irman Gapur. Ketiga, Kasubbag Keuangan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Bogor Iji Hataji.
Kemudian Kabag Keuangan RSUD Cileungsi Kab. Bogor Wahyu. Kelima, Sekretaris DPKPP Kab. Bogor Irma Lestia. Keenam, Kasubbag Keuangan Sekwan DPRD Kab. Bogor Aep Saepurahman. Ketujuh, Kabid Sarpras Dinas Pendidikan Kab. Bogor Desirwan Kuslan dan Kasubbag Di DPMPTSP Kab. Bogor Ruli alias Paul.
"Lai Bui Min hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proyek yang dikerjakan perusahaan saksi di Pemkab Bogor dan dikonfirmasi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperoleh proyek dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Selasa (14/6/2022).
KPK menduga adanya aliran dana proyek milik terdakwa penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi itu ke Bupati Bogor Ade Yasin.
KPK memeriksa seorang pengusaha bernama Lai Bui Min alias Anen berkaitan dengan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Ali membenarkan Lai Bui Min di perkara Pepen adalah orang yang sama yang diperiksa terkait Ade Yasin. Dalam jadwal pemeriksaan, nama Lai Bui Min tertulis sebagai wiraswasta.
Lai Bui Min diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Sedangkan terkait Lai Bui Min, di perkara suap Pepen selaku Wali Kota Bekasi, ia disebut sebagai Direktur Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa. Dia ikut terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (5/1). Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
Lai Bui Min diadili di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebutkan memberikan suap sebesar Rp 4,1 miliar sebagai fee lantaran Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min.* (End)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar