05/06/22

10 orang Diamankan KPK

Termasuk Mantan Wali Kota Yogyakarta

Ilustrasi. (Kolase:Ds/ist)


Jakarta- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) gelar konfrensi Pers dan menghadapkan eks Walikota Jogjakarta diduga menerima suap, Haryadi Suyuti, Sabtu 4/6/2022 


Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sukses menyelesaikan masa jabatan selama dua periode. Sayang, di ujung jalan dia tergelincir dan bersiap masuk bui akibat suap izin pembangunan apartemen.


KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta yang menyeret Haryadi Suyuti.


Sebagai penerima adalah Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.


Sedangkan penetapan sebagai pemberi adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.


OTT terjadi di wilayah Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB, urai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata keterangannya.


Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 10 orang berikut identitasnya; 1. Haryadi Suyuti, eks Walikota Yogyakarta periode 2012-2017 dan periode 2017-2022, lalu (2) Nurwidhihartana, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta.


3. Hari Setyowacono, Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta dan (4) Triyanto Budi Yuwono, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi.


5. Nurvita Herawati, staf Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta. (6). Moh Nur Faiq, staf Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta, ke- 7, Oon Nusihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk.


Sedangkan ke- 8, Dwi Dodik, Manager Perizinan PT Summarecon Agung Tbk, lalu Amita Kusumawaty, Head of Finance PT Summarecon Agung Tbk dan ke 1,. Sentanu Wahyudi, Direktur PT Guyup Segini.


Penangkapan kesepuluh tersangka merupakan langkah lanjutan dari laporan masyarakat soal adanya dugaan penerimaan sejumlah uang untuk Haryadi melalui Triyanto, kata Alexander.


Kemudian pada Kamis lalu, tim KPK yang terbagi menjadi dua langsung terjun ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang.


“Dimana pemberian uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang asing tersebut dilakukan di Rumah Dinas Jabatan Walikota Yogyakarta, diterima langsung oleh TBY (Triyanto) sebagai orang kepercayaan HS (Haryadi yang diberikan oleh ON (Oon),” ungkap Alex pada Jumat (3/6/2022).


Kemudian,  OTT ini membuat KPK mengamankan bukti berupa uang dalam pecahan mata uang asing sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dimasukan ke dalam tas goodie bag, katanya lagi. (End)



 Red



Bagikan

Komentar & Pesan

Nama
Email *
Pesan *
Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
        
 
WAKTU SAAT INI:
Follow:
Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
mediadata.co.id - News & Report   





    Tidak ada komentar: