08/03/22

Jaksa Agung

Dukung Penyelamatan Garuda

.

Jaksa Agung RI Burhanuddin.(istimewa)


JAKARTA- Kejaksaan Agung mendukung proses yang dilakukan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. dalam rangka penyelamatan terkait likuiditas dan solvabilitas melalui proses rekstrukturisasi sehingga aset BUMN dapat beroperasi secara transparan dan profesional.


Demikian dikatakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) dalam pertemuan Wakil Menteri BUMN II dengan Jaksa Agung di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jaksa Agung RI Burhanuddin, Senin (7/3).


Jaksa Agung di didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro menerima kunjungan Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) II BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Irfan Setiaputra serta Direktur Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Prasetio. 


Pertemuan Jaksa Agung dan Wakil Menteri II BUMN merupakan tindak lanjut dari pertemuan internal sebelumnya pada Jumat 11 Februari 2022 lalu yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir, Jaksa Agung RI Burhanuddin, dan Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo.


Wakil Menteri BUMN II mengatakan, saat ini PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami likuiditas dan solvabilitas. Karena itu perlu segera dilakukan penyelamatan terhadap PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. 


Selain itu, Wakil Menteri BUMN II juga menyatakan bahwa Kementerian BUMN dan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam rangka penyelamatan aset terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. (YR)




Bagikan

Komentar & Pesan

Nama
Email *
Pesan *
Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
        
 
WAKTU SAAT INI:
Follow:
Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
mediadata.co.id - News & Report   

  • Reports&Review
  • About Us







  • Tidak ada komentar: