• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 05/02/22

    Seorang Oknum Anggota Polisi Terancam Hukuman Mati

    Ilustrasi.istimewa


    KENDARI - Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan jajarannya menangkap seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Wakatobi karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu.


    Enam warga sipil dan seorang oknum anggota polisi ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu. 


    Ketujuh pelaku yang ditangkap, berinisial AS (36) seorang anggota Polri kesatuan Polres Wakatobi, LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26), serta seorang wanita AA (31).


    Dia mengatakan penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering terjadi transaksi narkoba.


    Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 saset diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS.


    Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.*

    •Jono



    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
            
     
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
    mediadata.co.id - News & Report   

  • Reports&Review
  • About Us







  • Tidak ada komentar: