• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 11/01/22

    Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati

    Dituntut Hukuman Mati

    Herry Wirawan sang terdakwa.©istimewa


    BANDUNG- Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dituntut hukuman mati oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1).


    "Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana di Kota Bandung.


    Menurut Asep, tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi bejatnya hingga mengakibatkan para korban hamil. Aksi asusila itu dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.


    “Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," tegas  Asep.


    Selain itu, lanjut Asep, pihaknya juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.


    Saat keterangan Pers Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum seusai sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa HW dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Selasa (11/1) di Pengadilan Negeri Bandung.©ist/kejaksaan



    Pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren. "Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tukas Asep.


    Menurut Asep, hal yang paling berat karena Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut. "Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," tandasnya.


    Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.


    Yogi R




    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
            
     
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
    mediadata.co.id - News & Report   

  • Reports&Review
  • About Us







  • Tidak ada komentar: