11/01/22

Narkoba

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dihukum Setahun Penjara

 

Jalannya sidang.©istimewa



JAKARTA,mediadata.co.id - Artis Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto dijatuhkan hukuman satu tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika. Terdakwa terdakwa kedua dan ketiga seharusnya memberi contoh tetapi berlaku sebaliknya


Sedangkan hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya.


Kasus melibatkan para terdakwa ini terungkap pada bulan Juli 2021. Pada 6 Juli, Nia disebut meminta Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap (bong) dan menyerahkan uang sebesar Rp1,7 juta.


Keesokan harinya, tepatnya pukul 03.00 WIB, Zen menyambangi buronan bernama Rio di Kebon Kacang untuk melakukan transaksi. Sekitar pukul 08.00 WIB, Zen kembali ke Pondok Pinang untuk menyerahkan paket sabu beserta alat hisap yang dibeli seharga Rp1,7 juta tersebut.


Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, Nia, Ardi, dan Zen mengonsumsi sabu secara bersama-sama. Ketiganya menggunakan sabu dengan cara sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca, kemudian bagian bawah pipet tersebut dibakar. Setelah keluar asap, para terdakwa secara bergantian mengisap menggunakan bong.


Zen ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Juli, sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah kediaman Nia dan Ardi. Saat itu, polisi mengamankan satu plastik berisikan kristal putih narkotika jenis sabu.


Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait penyalahgunaan narkoba.  


Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan ketiga terdakwa akan mengajukan banding agar mendapatkan keadilan. "Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, sehingga posisi mereka (terdakwa) secara hukum tidak bisa dieksekusi, karena masih upaya hukum," ujar Wa Ode setelah sidang.


Yogi 



Bagikan

Komentar & Pesan

Nama
Email *
Pesan *
Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
        
 
WAKTU SAAT INI:
Follow:
Facebook  Twitter  Instagram  Youtube  
mediadata.co.id - News & Report   

  • Reports&Review
  • About Us







  • Tidak ada komentar: