• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 16/09/21

    Hukrim


    Kejakgung Tetapkan Alex Noerdin Tersangka


    JAKARTA, Mediadata.co.id - 

    Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) periode 2008-2018 Alex Noerdin (AN) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi yang berakibat merguikan keuangan negara leih dari Rp 427 miliar. 


    Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi dalam pesan singkatnya kepada wartawan. “Betul,” tandasnya Kamis (16/9). Saat ini, Alex maupun Muddai, masih dalam pemberkasan untuk status hukum baru terhadap keduanya. Meski begitu Supandi belum memastikan terkait penahanan AN. “Apapun nanti, tunggu rilis resmi,” katanya.


    Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI juga menetapkan Muddai Maddang (MM), mantan komisaris PDPDE Gas, sebagai tersangka. Dalam kasus ini, penyidikan di Jampidsus sementara ini, sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Caca Isa Saleh S (CISS), selaku Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel, bersama A Yaniarsyah (AY), Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN).


    Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak, mengungkapkan, kasus korupsi pembelian gas bumi ini berawal dari 2010 dari pemberian alokasi pembelian gas bumi bagian negara oleh PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang). Pemprov Sumsel mendapatkan ‘jatah’ pemberian 15 MMSCFD atau million standart cubic feet per day.


    Pemberian tersebut, lanjut Ebenezer, berdasarkan keputusan kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas), atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan. Dari keputusan BP Migas tersebut, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PDPDE Sumsel ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara.


    Namun, kata Ebenezer, PDPDE saat itu belum punya pengalaman teknis, maupun pendanaan yang solid. Kondisi itu, membawa keputusan lanjutan, dengan menggaet pihak swasta, PT DKLN sebagai mitra kongsi. Kongsi bisnis tersebut, berujung pada pembentukan badan hukum baru yakni, PT PDPDE Gas.


    Perusahaan kongsi tersebut, memberikan hak kepemilikan saham kepada PDPDE Sumsel sebesar 15 persen. Sedangkan DKLN sebesar 85 persen. Komposisi kepemilikan moyoritas tersebut yang membuat AYH berhak juga atas jabatan Dirut PDPDE Gas. 


    Menurut kejaksaan, akibat penyimpangan tersebut negara dirugikan ratusan miliaran rupiah sepanjang 2010 sampai pembukuan 2019. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dua sumber kerugian negara dalam kasus PDPDE Gas. Pertama merugi senilai 30,19 juta dolar AS, atau setara dengan Rp 427 miliar sepanjang 2010-2019 selama perjalanan kongsi bisnis dalam PDPDE Sumsel, dan DKLN tersebut. 


    Atas dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Agung sementara ini, menetapkan para tersangka yang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Pasal 3 UU Tipikor.(YR)

    ©Image:ist







     
    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   
    mediadata.co.id - News & Report   

    Tidak ada komentar: