• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • 03/10/20

    |NASIONAL|Daerah|
    Akan Lahir Jembatan Bahtera Sriwijaya Mirip Suramadu 

    PALEMBANG – 

    Sebuah jembatan yang akan menghubungkan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terbentang sepanjang 13,5 kilometer antara Desa Tanjung Tapak, Ogan Komering Ilir dan Desa Sebangin, Bangka Selatan.


    Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Sumsel Dharma Budi menjelaskan, konsep Jembatan Bahtera Sriwijaya ini nanti mirip dengan Suramadu di Madura.  “Pemprov Sumsel dan Babel beberapa waktu lalu telah mengirimkan hasil feasibility study atau uji kelayakan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Dharma kepada wartawan, Jumat (2/10/2020). 


    Selain itu, saat ini mereka juga sedang membuat detail engineering design (DED) serta menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk dua wilayah tersebut.  “Harapannya, pemerintah pusat bisa menanggapi rencana besar di Selat Bangka ini untuk menjadi proyek strategis nasional,” kata Dharma. 


    Dharma mengungkapkan, pihaknya menargetkan progres pengerjaan proyek itu dapat dibangun pada 2024 mendatang. Jika jembatan tersebut selesai dibangun, maka jarak tempuh antara Sumsel- Babel diperkirakan hanya akan memakan waktu 45 menit. “Jelas, perekonomian Sumsel-Babel akan berdampak besar jika jembatan ini dibangun,” ujar Dharma.


    Harus Ramah Lingkungan

    Berdasarkan data yang dihimpun, masyarakat Sumsel harus menyeberang dengan waktu belasan jam dari pelabuhan 35 Ilir Palembang menuju Bangka dan sebaliknya. Namun setelah hadir pelabuhan Tanjung Api Api, waktu perjalanan laut bisa dipangkas hingga tak lebih dari lima jam.


    Sementara dengan hadirnya jembatan ini nantinya perjalanan Sumsel-Bangka tak lebih dari satu jam perjalanan darat.


    Di sisi lain, Walhi Sumsel menilai pembangunan jembatan ini akan merusakan ekosistem khususnya wilayah gambut yang seharusnya menjadi penopang ekosistem di kawasan pesisir.


    Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Muhammad Hairul Sobri memprediksi kerusakan lahan akan semakin parah terjadi di kawasan tersebut, karena seiring pembangunan jembatan sebagai akses transportasi, akan muncul pula pembangunan terkait.


    Misalnya, pergudangan, pemukiman, dan hal terkait lain yang tentu akan membuat ekosistem kawasan pesisir mangrove itu rusak. “Jangan menjadikan ekonomi sebagai dalih untuk pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan,”katanya.


    Hairul menduga pembangunan ini hanya untuk kepentingan perluasan dan akses eksploitasi Sumber Daya Alam yang telah terjadi di kawasan tersebut oleh beberapa perusahaan besar, bidang HTI, sawit, dan pertambangan.


    Pembangunan ini tentu akan mengorbankan nelayan dan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup mereka di perairan Selat Bangka dan pesisir. Rusaknya ekosistem akan berdampak kepada tangkapan yang semakin berkurang.


    “Jadi, hutan lindung berupa kawasan mangrove yang selama ini sudah rusak kian terancam dengan adanya pembangunan yang tidak berwawasan lingkungan ini. Padahal gambut yang tersisa di OKI sedang diupayakan untuk direstorasi,”jelasnya.


    Oleh sebab itu, Hairul berharap Gubernur Sumsel maupun Gubernur Kepulauan Babel berpatokan pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang menyatakan perlunya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebelum kemudian membangun jembatan Bahtera Sriwijaya.


    “Dengan adanya KLHS, beberapa hal yaitu Kapasitas Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH), Dampak dan resiko Lingkungan  Hidup, Kinerja layanan ekosistem, efisiensi pemanfaatan SDA, tingkat kerentanan dan adaptasi perubahan iklim, tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati bisa diukur,”tambahnya.


    Belum cukup sampai disitu, lokasi pembangunan di Desa Tanjung Tapah dan Desa Sebigin yang berada di pesisir juga perlu mempertimbangkan RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), sesuai dengan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
    (kps/aen/nagara)

     





    Bagikan

    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   
    mediadata.co.id - News & Report   

    Tidak ada komentar: