• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us






  • Banjir Impor Baja Ber-SNI






    Saat ini menurut Direktur Utama, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (PTKS), Silmy Karim, akibat membanjirnya produk baja impor ber SNI menyebabkan kinerja industri baja nasional utilisasinya saat ini rata – rata di bawah 50 persen. Padahal tujuan dari penerapan SNI adalah sebagai technical barrier untuk mengendalikan importasi, namun nyatanya produk impor ber SNI dari produsen baja luar negeri dengan sangat mudah masuk ke Indonesia, sebagai akibat adanya kemudahan dalam pemberian SPPT-SNI bagi produsen baja luar negeri. Silmy Karim menegaskan, “Industri baja ini merupakan mother of industry, sehingga perlu kita lindungi dari ancaman produk impor, baik dengan tariff barrier maupun non-tariff barrier seperti penerapan SNI wajib”.

    (Image:ist/google)
    Dalam menyikapi kondisi dimana banyaknya produk non standar yang beredar dan memperhatikan keamanan pengguna, PTKS bersama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama untuk melakukan hal-hal yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri baja nasional dan pengguna baja. Dalam rangka pengembangan daya saing industri baja di Indonesia, Kepala BSN, Bambang Prasetya melakukan kunjungan kerja ke pabrik PT. Krakatau Steel (Persero), Tbk yang berlokasi di Kawasan Industrial Estate Cilegon, pada akhir Maret lalu (29/03/2019). BSN melakukan kunjungan industri ke pabrik PTKS Cilegon sebagai awal mula kerjasama dalam membentuk tim teknis antara PTKS dan BSN.




    BSN telah mendukung industri baja nasional khususnya PTKS yang menjadi role model penerapan SNI serta memastikan penggunaan baja sesuai standar untuk sektor konstruksi dengan mengabolisi SNI 7614:2010, yaitu Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU). Berdasarkan hasil rapat tim baja (Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BSN, asosiasi produsen, dan pakar akademisi) pada tanggal 28 Februari 2019 lalu disepakati bahwa SNI ini diusulkan untuk diabolisi, dengan terlebih dahulu mencabut Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan SNI Baja batangan untuk keperluan umum (BjKU) secara wajib  yang dikeluarkan oleh Kemenperin. Usulan abolisi dikarenakan adanya kesulitan dalam pengawasan penggunaannya di lapangan”.
    Saat ini, terdapat 2 SNI terkait baja yang dianggap sulit dalam pengawasan penggunaannya di lapangan, yakni SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum dan SNI 2052:2017 Baja tulangan beton. 
    Ruang lngkup SNI 7614:2010 yang dimaksud BjKU dalam SNI adalah baja berbentuk batang, berpenampang bulat dengan permukaan polos yang digunakan bukan untuk keperluan penulangan konstruksi beton, yang dihasilkan dari canai panas atau canai panas ulang.Sedangkan ruang lingkup SNI 2052:2017 Baja tulangan beton yang digunakan untuk keperluan penulangan konstruksi beton dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan, adalah baja karbon atau baja paduan yang berbentuk batang berpenampang bundar dengan permukaan polos atau sirip/ulir dan digunakan untuk penulangan beton. Baja ini diproduksi dari bahan baku billet dengan cara canai panas (hot rolling).
    Kedua SNI inilah yang secara kasat mata sulit dibedakan dalam pengawasan di lapangan dan penggunaannya sering disalahgunakan. “Di lapangan, penggunaan SNI 7614:2010 Baja batangan untuk keperluan umum sering dipakai untuk konstruksi bangunan. BjKU seharusnya digunakan contohnya untuk teralis atau pagar. Lain halnya dengan baja tulangan beton, yang memang harus digunakan dalam konstruksi bangunan. Apabila tidak memenuhi SNI, dapat memunculkan risiko,” tegas Bambang.
    Sementara itu di tempat yng berbeda, Deputi Bidang Akreditasi BSN Kukuh S Achmad mengatakan, peran BSN dalam perlindungan konsumen dilakukan melalui perumusan SNI. Terdapat 205 SNI yang diberlakukan secara wajib dan baja adalah salah satunya. Kukuh menjelaskan, BSN sendiri telah menetapkan 57 SNI terkait baja, 13 diantaranya merupakan SNI yang diberlakukan secara Wajib. SNI tersebut antara lain SNI 7614:2010 baja batangan untuk keperluan umum (BjKU); SNI 2052-2017 baja tulangan beton; SNI 07-0065-2002 baja tulangan beton hasil canai panas ulang; SNI 07-0601-2006 baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas (Bj.P); SNI 07-3567-2006 baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj.D), dan SNI 07-2053-2006 baja lembaran lapis seng (Bj.LS). (Ed/bbs)

    Klik studi industri baja konstruksi >>









    Follow:



    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube