14/10/2020
Hendardi, Ketertiban Sosial Harus Menjadi Prioritas Utama Dalam Unjuk Rasa
JAKARTAmediadata.co.id -
Gelombang unjuk rasa terjadi. Pengesahan UU Cipta Kerja menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak.
Hal itu tak luput dari perhatian Ketua Setara Institute, Hendardi mengatakan secara prinsip unjuk rasa merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD Negara RI 1945 dan juga merupakan hak asasi manusia.
"Namun, dalam penyampaian pendapat dan aspirasi harus dijalankan dengan tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak bertindak anarki, tidak menggangu ketertiban umum dan lain sebagainya," katanya lagi, Selasa (13/10).
Ia juga menegaskan bahwa, "Demi menghindari Penyebaran Covid-19, penolakan terhadap UU Cipta Kerja dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi."
Ditengah pandemi saat ini, unjuk rasa mengenai penolakan UU Cipta Kerja harus dilaksanakan secara dialogis dan tertib agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19. (Ali)
◽Karikatur
Komentar & Pesan
Follow:
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar