• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us







  • Pengadilan Larang Trump Blokir WeChat

    Iptek


    JAKARTA, Mediadata.co.id – 

    Rencana pemerintah Presiden Donald Trump mengharuskan Apple Inc dan Alphabet Inc menghapus aplikasi pesan singkat buatan China, WeChat, bakal kandas. Hakim Pengadilan Amerika Serikat melarang rencana itu. 


    Dalam surat perintahnya, Hakim Laurel Beeler di San Francisco menyatakan, pengguna WeChat yang mengajukan gugatan "menunjukkan pertanyaan serius tentang klaim Amandemen Pertama, keadilan terhadap kesulitan penggugat".


    Seperti dikutip Reuters. perintah dari Hakim Beeler menyatakan bahwa larangan WeChat tersebut lebih banyak "pidato" dibandingkan kekhawatiran terhadap keamanan nasional.


    Sebelumnya, Departemen Perdagangan AS mengeluarkan perintah memblokir aplikasi WeChat karena alasan keamanan nasional. Departemen Kehakiman meminta Beeler tidak melarang perintah tersebut.


    WeChat memiliki rata-rata pengguna harian di AS sebesar 19 juta, menurut laporan firma analitik Apptopia pada Agustus lalu. Aplikasi ini populer di kalangan pelajar asal China, warga Amerika yang tinggal di China serta orang Amerika yang memiliki kepentingan bisnis dan personal dengan China.


    Departemen Kehakiman berpendapatan blokir terhadap larangan WeChat akan membingungkan dan mematahkan keinginan presiden untuk mengatasi ancaman keamanan nasional. Beeler menyebutkan, larangan terhadap WeChat hanya sedikit terbukti untuk mengatasi mengatasi masalah keamanan.(Yogi Riswanto)




    Bagikan




    Komentar & Pesan

    Nama 
    Email * 
    Pesan * 
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv   
    __________________________________________________  
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   


    mediadata.co.id - News & Report   


    Tidak ada komentar: