• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us







  • PENAWARAN
    DAFTAR PERATURAN PERTAMBANGAN MINERAL DI INDONESIA, 2014

    Januari, 2014

    Pasca terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terjadi peningkatan ekspor bijih mineral secara signifikan pada tahun 2010 hingga 2011. Pemerintah melalui koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perdagangan, Menteri Negara BUMN, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan menetapkan kebijakan untuk mengendalikan ekspor bijih (raw material atau ore) mineral yang ditindak lanjuti dengan penerbitan peraturan menteri teknis terkait.
    Permendag No. 29/M.DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan. Ekspor produk pertambangan mineral hanya bisa dilakukan oleh IUP OP, IPR dan/atau Kontrak Karya yang sudah terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) Produk Pertambangan yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan dan telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian ESDM, serta setelah dilakukan verifikasi dan penelusuran teknis dari surveyor.Dalam Permendag tersebut, sebanyak 65 nomor pos tarif (HS) diatur tata niaga ekspornya, diantaranya 21 HS mineral logam, 10 HS mineral nonlogam, dan 34 HS batuan.
    Permendag tersebut merupakan paket kebijakan pemerintah mengendalikan ekspor tambang selain Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.
    Dalam Permen ESDM No.7/2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral disebutkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan menteri ini dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri, dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak peraturan diberlakukan.
    Melalui Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar, Pemerintah mengeluarkan aturan bea keluar atas ekspor produk mineral yang sudah memenuhi batasan minimum pengolahan. Tarif ekspor mineral ditetapkan secara bertahap tiap semester, mulai dari 20% atau 25% sampai dengan 60%. Kebijakan penaikan tarif secara bertahap tersebut akan berakhir hingga 31 Desember 2016. Komoditas tambang tersebut, diantaranya Konsentrat tembaga, besi, mangaan, timbal, seng, ilmenite dan titanium.
    Berdasarkan data Kementerian ESDM, sebanyak 12 proyek pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral dan batubara akan beroperasi sebelum 2014. Ke-12 proyek tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan 19 smelter. Khusus pemegang kontrak karya (KK) yang sudah berproduksi, UU mewajibkan dilakukan pemurnian di dalam negeri sebelum 2014. Ke-12 proyek smelter tersebut di antaranya adalah milik PT Indoferro di Cilegon, Banten dengan produksi 500.000 ton besi sponge/tahun mulai 2012. Proyek PT Pendopo Coal Up Grading di Sumsel, yang akan memproduksi batubara upgrade sebanyak 5 juta ton/tahun pada 2013. PT Antam (Persero) Tbk di Maluku Utara dengan kapasitas 27.000 ton ferronikel/tahun pada 2014 dan di Sulawesi Utara dengan produk nikel pig iron sebanya 120.000 ton/tahun mulai 2014.
    Daftar Peraturan Pertambangan Mineral di Indonesia 2014 ini,disusun dalam bentuk buku setebal    555 halaman dan  kami tawarkan seharga Rp. 4.500.000 (Empat juta limaratus ribu rupiah) per-copy dalam versi bahasa Indonesia. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut, agar menghubungi PT Media Data Riset melalui Telp. 021-809-6071, Fax. 021-809-6071, atau email : mediadatariset@yahoo.com. Mobile : 0812 1060 6000 (Edu). Formulir pemesanan kami lampirkan bersama penawaran ini.

    Jakarta, Januari 2014
    PT Media Data Riset



    Drs Dudi Kusdian
    Direktur


    ________

    DAFTAR ISI
    DAFTAR PERATURAN PERTAMBANGAN MINERAL DI INDONESIA, 2014
    Januari, 2014



    1.    PENDAHULUAN
    2.    OVERVIEW NILAI TAMBAH PERTAMBANGAN
    2.1.     Kondisi Umum Industri Pertambangan Mineral
    2.1.1.     Karakteristik Sektor Pertambangan
    2.1.2.    Kebijakan Pengembangan Industri Pertambangan
    2.2.     Izin Usaha Pertambangan (IUP)
    2.2.1.    Pembagian Izin Usaha Pertambangan
    2.2.2.    Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan
    2.3.    Potensi Sumberdaya Mineral
    2.3.1.     Nikel
    2.3.2.     Tembaga
    2.3.3.    Besi
    2.3.4.    Emas
    2.4.    Cadangan Bahan Tambang Mineral
    2.5.    Penerimaan Negara Sektor Pertambangan
    2.6.    Pinjam Pakai Kawasan Hutan
    2.7.    Ekspor Produk Pertambangan
    2.8.  Nilai Tambah Pertambangan
    2.8.1.    Dasar Hukum
    2.8.2.     Jenis Komoditas Tambang Mineral yang Wajib dilakukan Pengolahan Dan Atau Pemurnian
    2.8.3.    Bea Keluar Produk Mineral Dan Barang Mentah
    2.8.4.    Batas Minimum Pengolahan
    2.8.4.1.    Batasan Minimum Pengolahan Dan Pemurnian Komoditas Tambang Mineral Logam
    2.8.4.2.    Batasan Minimum Pengolahan Komoditas Tambang Mineral Bukan Logam
    2.8.4.3.    Batasan Minimum Pengolahan Komoditas Tambang Batuan
    2.8.5.    Material Balance/Neraca  Pengolahan dan Pemurnian (Eksisting dan Rencana)
    2.8.6.    Izin Pengolahan dan Pemurnian (smelter)   
    2.8.6.1.    Fasilitas Pengolahan/ Pemurnian Eksisting
    2.8.6.2.    Rencana Pembangunan Fasilitas Pengolahan/ Pemurnian
    2.9.    Investasi Pertambangan
    2.9.1.    Perkembangan Investasi Pertambangan 2004-2011
    2.9.2.    Rencana Investasi Pertambangan



    _________

    3.     DAFTAR PERATURAN
    3.1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
    3.2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
    3.3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Wilayah Pertambangan
    3.4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
    3.5.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
    3.6.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
    3.7.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara
    3.8.    Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Pengolahan Dan Pemurnian Di Dalam Negeri
    3.9.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 14/M-DAG/PER/5/ 2008 Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap Ekspor Produk Pertambangan Tertentu
    3.10.    Menteri Perdagangan Republik Indonesia Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan
    3.11.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 33/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
    3.12.    Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 25 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penetapan Kebijakan Pembatasan Produksi Pertambangan Mineral Nasional
    3.13.    Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 34 Tahun 2009 Tentang Pengutamaan Pemasokan Kebutuhan Mineral Dan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri
    3.14.    Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 17 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Dan Batubara
    3.15.    Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan Dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral Dan Batubara
    3.16.    Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral
    3.17.    Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan  Pemurnian Mineral
    3.18.    Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral Dan Batubara
    3.19.    Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral
    3.20.    Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 28 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam Dan Batubara
    3.21.    Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 32 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus Di Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara
    3.22.    Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri
    3.23.    Peraturan Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor : 574.K/30/DJB/2012 Tentang Ketentuan Tata Cara Dan Persyaratan Rekomendasi Ekspor Produk Pertambangan
    3.24.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
    3.25.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.011/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
    3.26.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.011/2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar





    Bagikan




    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   


    mediadata.co.id - News & Report