• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us








  • PENAWARAN
    DAFTAR PERATURAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI INDONESIA, 2013
    November, 2013
           
    Permasalahan limbah B3 dalam konteks lingkungan hidup di Indonesia menjadi fokus Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Berbagai aktivitas industri telah menimbulkan lahan terkontaminasi oleh limbah B3. Berdasarkan sumbernya limbah dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu limbah pabrik, limbah rumah tangga dan limbah industri. Bahan berbahaya dan beracun (B3) umumnya digunakan pada sektor industri, pertanian, pertambangan dan rumah tangga. Penggunaan B3 pada berbagai sektor tersebut juga akan menghasilkan limbah B3 yang memerlukan pengelolaan lebih lanjut. Pada 2009, sektor Pertambangan, Energi dan Migas, mengasilkan limbah B3 sekitar 15,506,387.47 juta ton dan  sektor Manufaktur dan Agroindustri sekitar 8.124.360,91 juta ton.

    Untuk mengendalikan dampak pencemaran akibat bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan berbagai langkah penanganan. Beberapa diantaranya adalah mendorong registrasi bahan berbahaya dan beracun yang masuk dan digunakan di Indonesia, menerapkan sistem perizinan pengelolaan Limbah B3, mendorong pengelolaan limbah B3 yang efisien dan efektif melalui reuse, recycle, dan recovery (3R) guna meningkatkan nilai ekonomi dari limbah B3, dan pengawasan pengelolaan limbah B3 melalui kegiatan PROPER maupun non PROPER, serta melakukan remediasi terhadap lahan dan media yang terkontaminasi limbah B3.

    Pengelolaan Limbah B3 ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 1994 yang dibaharui dengan PP No. 12 tahun 1995 dan diperbaharui kembali dengan PP No. 18 tahun 1999 tanggal 27 Februari 1999 yang dikuatkan lagi melalui Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2001 tanggal 26 November 2001 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pengertian B3 Menurut PP No. 18 tahun 1999, adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusakan lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahluk hidup lain.
       
    Bahan berbahaya dan beracun (B3) umumnya digunakan pada sektor industri, pertanian, pertambangan dan rumah tangga. Penggunaan B3 pada berbagai sektor tersebut juga akan menghasilkan limbah B3 yang memerlukan pengelolaan lebih lanjut.

    Daftar Peraturan Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia, 2013 ini, disusun dalam bentuk buku setebal 570 halaman dan kami tawarkan seharga Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per-copy untuk versi Bahasa Indonesia. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Media Data Riset melalui Telepon (021) 809-6071, Fax (021) 809-6071, atau email : mediadatariset@yahoo.com. Formulir pemesanan kami lampirkan bersama penawaran ini.

    Jakarta, November 2013
    PT Media Data Riset

    Drs. Dudi Kusdian
    Direktur





    DAFTAR ISI
    DAFTAR PERATURAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DI INDONESIA, 2013
    November, 2013




    1.     PENDAHULUAN
    2.     KONDISI LIMBAH B3 DI INDONESIA
    2.1.    Pengertian Limbah
    2.2.    Jenis jenis limbah
    2.2.1. Limbah Organik.
    2.2.2. Limbah Anorganik
    2.3.    Sumber limbah
    2.3.1. Limbah Pabrik
    2.3.2. Limbah Rumah Tangga
    2.3.3. Limbah Industri
    2.4.    Limbah Bahan Berbahaya & Beracun (B3)
    2.4.1.   Definisi Limbah B3
    2.4.2. Perbedaan limbah B3 dari jenis buangan
    2.4.3.  Pembuangan Limbah B3
    2.4.4.  Sebaran Lahan Terkontaminasi Limbah B3
    2.5.    Penghasil Limbah B3
    2.5.1.     Limbah Bengkel (Oli Bekas)
    2.5.2.    Pertambangan, Energi dan Migas
    2.5.3.     Limbah Industri
    2.5.4.     Sektor Manufakur dan Agroindustri
    2.6.  Peluang Bisnis Pengolahan Limbah B3
    2.7.   Pengelolaan Limbah B3
    2.8.  Perlakuan terhadap limbah B3
    2.9.  Persyaratan Pengolahan limbah B3
    2.9.1.   Lokasi pengolahan
    2.9.2.   Fasilitas pengolahan
    2.9.3.   Penanganan limbah B3 sebelum diolah
    2.10. Prinsip-prinsip Pengelolaan Limbah B3
    2.10.1. From Cradle to Grave Dalam Pengawasan Kegiatan Pengelolaan Limbah B3
    2.10.2.  Pengelolaan Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
    2.10.3.    Pengelolaan Oleh Pemda Tingkat II
    2.10.4.    Pengelolaan Oleh Pemda Tingkat I
    2.10.5.    Pengelolaan oleh BAPEDAL
    2.10.6.     Pengelolaan Secara Terpadu
    2.11. Arah Kebijakan Pengelolaan B3, LB3 dan Limbah Non B3
    2.12.    Perizinan Pengelolaan Limbah B3
    2.12.1. Landasan Hukum Pengelolaan B3, Limbah B3 Dan Limbah Non B3
    2.12.2.  Manajemen Perizinan PLB3
    2.12.3.  Jenis-Jenis Perizinan PLB3
    2.12.4.  Mekanisme Proses Perizinan Skala Provinsi





    3.     DAFTAR PERATURAN
    3.1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
    3.2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.3.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.4.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.5.    Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 128 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi Dan Tanah Terkontaminasi Oleh Minyak Bumi Secara Biologis
    3.6.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 04 Tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Minyak Dan Gas Serta Panas Bumi
    3.7.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 02 Tahun 2008 Tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.8.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pemberian Simbol Dan Label Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.9.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Limbah Di Pelabuhan
    3.10.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.11.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah

    3.12.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.13.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya Dan Beracun Dalam Kerangka Indonesia National Single Window Di Kementerian Lingkungan Hidup
    3.14.    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kawasan Industri
    3.15.    Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor : 580/MPP/Kep /10/1999 Tentang Pengawasan Impor Barang Yang Tercemar Dioxin
    3.16.    Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Nomor 137/Mpp/Kep/6 /1996 Tentang  Prosedur Impor Limbah
    3.17.    Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 254/MPP/Kep/7/2000 Tentang Tata Niaga Impor Dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu
    3.18.    Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia No. 520/MPP/Kep/8/2003, Tentang Larangan Impor Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (B3)
    3.19.    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP-68/BAPEDAL/05/1994 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan, Dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.20.    Keputusan Kepala Bapedal Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Penyimpanan Dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.21.    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : KEP-02/BAPEDAL/09/1995 Tentang Dokumen Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.22.    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: KEP-03/BAPEDAL/09/1995 Tentang Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Beracun
    3.23.    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : KEP-04/BAPEDAL/09/1995 Tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan Dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.24.    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : KEP-05/BAPEDAL/09/1995 Tentang Simbol Dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.25.    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : KEP-02/BAPEDAL/01/1998 Tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Di Daerah
    3.26.    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : KEP-03/BAPEDAL/01/1998 Tentang Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.27.    Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan, Nomor : KEP-04/BAPEDAL/01/1998 Tentang Penetapan Prioritas Propinsi Daerah Tingkat I Program Kemitraan Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
    3.28.    Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/MENKES/SK/X/ 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.