• Headline
  • H⭕rizon
  • Review
  • About us








  • PENAWARAN
    DAFTAR PERATURAN MAKANAN-MINUMAN DI INDONESIA, 2013
    November, 2013


    Produk makanan dan minuman memiliki peran penting dalam perekonomian nasional terutama dalam hal kontribusinya terhadap PDB nonmigas. Faktor yang mendorong tumbuhnya usaha di sektor makanan dan minuman di antaranya pertumbuhan makro ekonomi Indonesia yang terus membaik sehingga mampu mendongkrak daya beli masyarakat. Perkembangan juga dipicu oleh pertumbuhan jumlah penduduk di Tanah Air diperkirakan berpengaruh pada peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap makanan dan minuman.
    Menurut Plt. Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Potensi bisnis makanan dan minuman kemasan di Indonesia dinilai masih terbuka lebar ditunjang dengan pendampingan dan dukungan pemasaran dari pemerintah. Potensi bisnis makanan dan minuman kemasan masih sangat luas di negara kita dan potensi ini masih dapat terus dikembangkan melalui upaya peningkatan daya saing produk dan akses pasar produk yang dihasilkan oleh KUKM.
    Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, selama lima tahun terakhir, nilai ekspor Indonesia meningkat dari US$137 miliar pada 2008 meningkat 12,8% menjadi US$190 miliar pada 2012. Sedangkan hingga Juni 2013, nilai ekspor Indonesia sudah mencapai US$91 miliar, dengan 10 negara terbesar tujuan ekspor seperti China, Jepang, Amerika Serikat, India, Singapura, Malaysia, Republik Korea, Thailand, Belanda dan Taiwan. Sedangkan nilai ekspor produk makanan olahan Indonesia ke dunia, terus mengalami peningkatan dengan tren pertumbuhan sebesar 15,6%.
    Indonesia membidik pasar Korea Selatan untuk sektor perdagangan, khususnya makanan olahan. Menurut Data data Kementerian Perdagangan nilai ekspor makanan Indonesia ke Korea juga mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2008 hanya mencapai nilai US$36,7 juta, meningkat menjadi US$66,2 juta pada 2012 atau meningkat sebesar 80,4% dalam periode lima tahun.
    Daftar Peraturan Makanan-Minuman di Indonesia, 2013 ini, disusun dalam bentuk buku setebal 568 halaman dan kami tawarkan seharga Rp 4.500.000 (Empat juta lima ratur ribu rupiah) per-copy dalam versi Bahasa Indonesia. Untuk pemesanan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT Media Data Riset melalui Telepon (021) 809-6071, Fax : (021) 809-6071 atau email: mediadatariset@yahoo.com. Formulir pemesanan kami lampirkan bersama penawaran ini.

    Jakarta, November  2013
    PT Media Data Riset


    Drs. Dudi Kusdian
    Direktur









    DAFTAR ISI
    DAFTAR PERATURAN MAKANAN-MINUMAN DI INDONESIA, 2013
    November, 2013




    1.     PENDAHULUAN
    2.    PRODUKSI MAKANAN DI INDONESIA
    2.1.    Industri Mie Instant
    2.1.1. Produsen Mie Instan
    2.1.1.1  Indofood Grup
    2.1.1.2. Nissin Mas
    2.1.1.3. PT ABC
    2.1.1.4. Wings Grup
    2.1.1.5. PT Olagafood
    2.1.1.6. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk
    2.1.2.  Produksi mie instan 2008 – 2012
    2.1.2.1.    Produksi menurut Perusahaan
    2.1.2.2.    Penjualam Mie Instan
    2.1.2.3.    Penjualan mi instan Indofood CBP
    2.1.2.4.    Merek dagang Mie Instan
    2.1.2.5.     Merek mie impor
    2.2.    Industri Biskuit & Snack
    2.2.1. Biskuit
    2.2.2. Snack
    2.2.3. Merek biskuit dan kandungan gizinya, 2012
    2.2.4. Produsen dan Kapasitasnya
    2.2.5. Produksi Biskuit & Snack
    2.2.5.1.    Produksi Menurut Perusahaan
    2.2.5.2.    Penjualan Snack Indofood 2007-2012
    2.2.5.3.    Distribusi dan harga
    2.2.5.4.    Kemasan
    2.3.    Industri Roti
    2.3.1. Produsen dan kapasitas produksi 2012
    2.3.2. Kinerja Sari Roti
    2.3.2.1. Kapasitas
    2.3.2.2. Perkembangan produksi roti, 2008 - 2012
    2.3.2.3. Distribusi
    2.4. Industri Mie Kering
    2.4.1.    Produsen & kapasita mie kering, 2012
    2.4.2.    Produksi mie kering, 2008 - 2012
    2.5.    Industri Mie Basah
    2.5.1.    Perkembangan produksi mie basah, 2008 - 2012
    2.6.    Usaha Kecil Menengah (UKM)
    2.6.1.    Produksi mie kelompok UKM, 2008 - 2012
    2.6.2    Produksi biskuit dan snack kelompok UKM, 2008 – 2012
    2.6.3.    Produksi roti kelompok UKM, 2008 - 2012
    3.     DAFTAR PERATURAN
    3.1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
    3.2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
    3.3.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1096/MENKES/ PER/ VI/2011 Tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
    3.4.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2409/ MENKES/PER/ XII /2011 Tentang Standar Bubuk Tabur Gizi
    3.5    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 003 Tahun 2012 Tentang Standar Mineral Mix
    3.6.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Susu Formula Bayi Dan Produk Bayi Lainnya
    3.7. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 49/M-IND/PER/3/2012 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib
    3.8. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 05/M-IND/PER/2/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib
    3.9.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 79/M-IND/ PER/7/2012 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib
    3.10.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 10/M-IND/PER/2/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Garam Konsumsi Beryodium Secara Wajib
    3.11.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 18/M-IND/PER/3/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
    3.12.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 12/M-IND/PER/2/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Gula Kristal Rafinasi Secara Wajib
    3.13.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
    3.14.    Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 71/M-IND/PER/7/2012 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Industri Minuman Beralkohol
    3.15.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 11/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/ PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian Minuman Beralkohol
    3.16.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 15/M-DAG/PER/3/2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-Dag/Per/9/ 2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, Dan Pengendalian
    3.17.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Penetapan Alokasi Jenis Dan Jumlah Minuman Beralkohol Yang Dapat Diimpor Yang Penjualannya Dikenakan Pajak (Duty Paid)
    3.18.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 30/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
    3.19.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 38/M-DAG/PER/6/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/5/ 2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura
    3.20.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/ PER/8/2012 Tentang Penyelenggaraan Waralaba
    3.21.    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 07/M-DAG/PER/2/2013 Tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Jasa Makanan Dan Minuman
    3.22.    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.52.08.11.07235 Tahun 2011 Tentang Pengawasan Formula Bayi Dan Formula Bayi Untuk Keperluan Medis Khusus
    3.23.    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
    3.24.    Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan, Dan Bahan Pangan Ke Dalam Wilayah Indonesia


    Bagikan




    Komentar & Pesan

    Nama
    Email *
    Pesan *
    Pesan dan komentar Anda tidak di publikasikan. Terimakasih.
    _______________________________________          Adv
    __________________________________________________ 
    WAKTU SAAT INI:
    Follow:
    Facebook  Twitter  Instagram  Youtube   


    mediadata.co.id - News & Report